Menimbang Hizbu Tahrir : Antara Ambisi Berislam dan Bernegara
Runtuhnya
Imperium Turki Utsmani pada Abad 18 M sebagai benteng pamungkas sistem kekhalifahan Islam. Imperium Utsmani
berkuasa sejak abad ke 13 M. dan mencapai kejayaannya di Abad 16-17 M. Imperium ini mampu mengendalikan sebagian besar negara-negara
di Eropa Tenggara, Asia Barat, dan Afrika.
Kejayaan kesultanan Utsmani ini menjadi corong bagi tegaknya sistem negara Islam. Sejak berdirinya pada Abad ke
13 M, kekhalifahan Utsmani mampu
belakukan ekspansi dan berkembang menjadi
negara adidaya. Puncaknya pada abad ke 18 M sebagai titik balik keruntuhan sistem kekhilafahan
Utsmani yang telah bertahan beberapa
abad lamanya. Pasca runtuhnya sistem kekhalifahan masih membawa luka pilu bagi sebagian
umat muslim Abad 20 M. Sebagian mereka menggadangkan untuk merajut kembali
sistem khilafah sebagai sistem politik dalam bernegara.
Munculnya gerakan dakwah Hizbu Tahrir yang ingin menghidupkan kembali konsep
politik Islam tidak terlepas dari upaya mengusung khilafah sebagai konsep
bernegara di era modern. Hizbu Tahrir merupakan
partai pembebasan yang mengusung
pergerakan untuk memperjuangkan bangkitnya umat Islam di seluruh dunia. Misi
dari gerakan ini adalah untuk mengembalikan sistem politik Islam dengan
menegakkan khilafah Islamiyah di penjuru dunia sebagaimana pernah dilakukan
oleh imperium Utsmani. Dalam pandangan Hizbu Tahrir menghidupkan kembali
politik Islam dengan sistem khilafah merupakan kewajiban umat Islam yang tertera dalam al-Qur’an dan
sunnah.
Hizbu
Tahrir lahir pada tahun 1953 M. yang diprakarsai oleh tokoh Muslim Taqiyudin an-Nabhani seorang ulama terkemuka
di Palestina. Partai Hizbu Tahrir ini pertamakali didirikan di al-Quds,
Palestina dan pada perkembangannya
partai ini berekspansi ke berbagai negara hingga ke Indonesia. Partai ini banya berkembang di negara-negara
Timur Tengah, Asia, Afrika. Pergerakan Hizbu
Tahrir sangat aktif sehingga pada saat ini telah berekspansi tidak kurang ke 45
negara di dunia. Semboyan khilafah dan
pemurnian Islam sebagai sistem bernegara menjadi kampanye besar yang terus
digaungkan Hizbu Tahrir untuk memikat dan menggerakkan umat muslim di berbagai belahan
dunia.
Sebagai
dasar pergerakan Hizbu Tahrir, Taqiyuddin an-Nabhani menuliskan buku-buku
khusus sebagai modul pegangan wajib dalam bermanhaj bagi para penggerak
sekaligus pengikut Hizbu Tahrir. Buku yang cukup populer di kalangan Hizbu
Tahrir yakni buku dengan judul Daulah Islam dan Mafahim Hizbu Tahrir. Buku
karya Nabhani ini telah diterjemahkan ke berbagai bahasa termasuk bahasa
Indonesia. buku Daulah Islam menghimpun berbagai strategi dan konsep
pergerakan untuk mewujudkan khilafah, dan buku Mafȃhim Hizbu Tahrir sebagai
buku landasan ideologis berislam ala Hizbu Tahrir. Meski banyak buku yang ditulis oleh Taqiyuddin
secara eksklusif sebagai landasan
pergerakan khilafah, dua buku sebagaimana disebut di atas cukup populer
menjadi pegangan simpatisan Hizbu Tahrir
di berbagai belahan negara.
Di
Indonesia Hizbut Tahrir mulai muncul sekitar tahun 1983 M, tepatnya saat
seorang aktifis Hizbu Tahrir Australia bernama Abdurrahman al-Baghdadi datang
ke Indonesia atas ajakan K.H. Abdullah bin Nuh dari Cianjur. Sejak awal kedatangannya di Indonesia hingga
tahun 90 an, Baghdadi aktif mendakwahkan Hizbu Tahrir di Indonesia. Dimulai dari
daerah Bogor, tepatnya pesantren Al-Ghazali
Bogor kemudian merambah ke lingkungan akademik
Kampus ITB Bogor. Melalui tangan-tangan mahasiswa ITB yang terpengaruh dengan
faham Hizbu Tahrir, mereka menyebarkan faham ini ke para mahasiswa ITB dan
kampus-kampus lainsampai kemudian tersebar di kalangan masyarakat secara
umum. Mereka yang mengikuti gerakan
Hizbu Tahrir di Indonesia menamakan dirinya sebagai Hizbu Tahrir Indonesia atau
dikenal dengan istilah HTI.
Dakwah
HTI terus bergulir dan berkembang di berbagai daerah di Indonesia. Mereka mnyuarakan
Khilafah sebagai sistem bernegara yang Islami. Faham ini terus bergulir di
Indonesia, sejak tahun 1990 an hingga
tahun 2000 ekspansi HTI merambah ke 33 Propinsi dan tidak kurang dari 300 kota
kabupaten di Indonesia telah terjangkau dakwah HTI. Artinya selama kurang lebih
10 tahun HTI telah menyebar di sebagian besar wilayah Indonesia. Pergerakan yang begitu progresif dan masif dalam mengusung sistem khilafah di Inonesia mengantarkan
HTI mulai mengkritisi Ideologi pancasila sebagai ideologi bernegara bangsa
Indonesia. Sebagaimana misi HTI, menolak Pancasila sebagai dasar negara adalah target
strategis dari misi utamanya menegakkan Khilafah Isamiya sebagai sistem
bernegara.
Pergerakan
HTI dalam mengusung khilafah sebagai dasar bernegara di Indonesia mendapatkan
banyak kecaman. Konsep yang diadopsi HTI dinilai cukup problematis bagi bangsa
Indonesia. Sebagaimana diketahui Indonesia merupakan negara kesatuan yang
terbentuk atas perjuangan semua suku dan golongan anak bangsa tanpa batas-batas
sekat-sekat tertentu, bahkan agama sekalipun. Artinya Indonesia dimiliki oleh
semua golongan dan semua penganut agama di Indonesia. Sehingga mengusung sistem
khilafah sebagai sistem bernegara konteks Indonesia sama halnya memasung penganut agama lain yang tidak sefaham dengan
sistem khilafah sebagai sistem bernegara. Sistem khilafah di Indonesia dinilai
tidak solutif justru berpotensi membawa perpecahan di antara warga negara
Indonesia.
Di
internal Islam sendiri, umat muslim Indonesia mayoritas mengikuti aliran
madzhab Ahlu Sunnah Wal Jama’ah. Mereka sebagaian besar terhimpun dalam
organisasi Islam Nahdatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Kedua organisasi Islam
terbesar di Indonesia ini bersebrangan dengan konsep bernegara perspektif HTI. Sistem
Khilafah sebagai sistem bernegara dinilai kurang kontekstual bagi bangsa Indonesia yang sudah harmoni dalam
perbedaan agama . Merubah aideologi Pancasila
dengan ideolohi khilafah dalam bernegara sama halnya meruntuhkan nilai-nilai
persatuan yang selama ini terjalin dengan baik di Indonesia. Meski sistem Islam
sebagai dasar bernegara tidak diadopsi di Indoensia, namun umat muslim Indonesia
sebagai penduduk mayoritas dapat mengimplementasikan nilai-nilia Islam dalam
kehidupan mereka denga leluasa. Justru dengan demikian Islam dikenal oleh
selain pemeluknya sebagai agama yang toleran dan akomodatif di Indonesia. sebagai mayoritas mampu merangkul minoritas tanpa mengorbankan identitas
masing-masing.
Seiring
perkembangan Hizbu Tahrir di berbagai negara,
banyak negara yang menolak bahkan melarangnya untuk berkembang. Di negara
Mesir, Yordania, Pakistan, Rusia, Turki, Malaysia dan beberapa negara lainnya pemerintah
mengglongkan Hiszbu Tahrir sebagai organisasi terlarang dan ilegal. Hal ini tidak terlepas dari ideologi yang
diusung Hiszbu Tahrir yang justru kontra produktif dengan falsafah bernegara di
berbagai negara tersebut. Di Indonesia Hizbu Tahri Indonesia yang mengusung
ideologi khilafah dinilai berseberangan dengan Undang-Undang dasar 1945 dan amanat Pancasila sebagai ideologi Negara. Gagasan khilafah sebagai sitem bernegara
dinilai sebagai ancaman atas keutuhan bangsa Indonesia. Sehingga berbagai penolakan atas keberadaan
HTI bermunculan di berbagai daerah. Pada akhirnya pemerintah kemudian
mengeluarkan Perppu no.2 tahun 2017 tentang Organisasi
Kemasyarakatan, pada tanggal 19 Juli 2017 sebagai Perppu pembubaran HTI
secara resmi.
Untuk saudara - saudara yang ingin berpartisipasi dalam pengembangan pesantrenpedia dapat mengirimkan donasinya ke : https://saweria.co/pesantrenpedia






















