Menimbang Hizbu Tahrir : Antara Ambisi Berislam dan Bernegara

Runtuhnya Imperium Turki Utsmani pada Abad 18 M sebagai benteng pamungkas  sistem kekhalifahan Islam. Imperium Utsmani berkuasa sejak abad ke 13 M. dan mencapai kejayaannya  di Abad 16-17 M. Imperium ini   mampu mengendalikan sebagian besar negara-negara di Eropa Tenggara, Asia Barat, dan Afrika.  Kejayaan kesultanan Utsmani ini menjadi corong bagi tegaknya sistem  negara Islam. Sejak berdirinya pada Abad ke 13 M, kekhalifahan  Utsmani mampu belakukan ekspansi dan berkembang menjadi  negara adidaya. Puncaknya pada abad ke 18 M  sebagai titik balik keruntuhan sistem kekhilafahan Utsmani yang telah bertahan  beberapa abad lamanya. Pasca runtuhnya sistem kekhalifahan masih membawa luka pilu bagi sebagian umat muslim Abad 20 M. Sebagian mereka menggadangkan untuk merajut kembali sistem khilafah sebagai sistem politik dalam bernegara.

Munculnya  gerakan dakwah Hizbu Tahrir  yang ingin menghidupkan kembali konsep politik Islam tidak terlepas dari upaya mengusung khilafah sebagai konsep bernegara di era modern.  Hizbu Tahrir merupakan partai pembebasan  yang mengusung pergerakan untuk memperjuangkan bangkitnya umat Islam di seluruh dunia. Misi dari gerakan ini adalah untuk mengembalikan sistem politik Islam dengan menegakkan khilafah Islamiyah di penjuru dunia sebagaimana pernah dilakukan oleh imperium Utsmani. Dalam pandangan Hizbu Tahrir menghidupkan kembali politik Islam dengan sistem khilafah merupakan kewajiban  umat Islam yang tertera dalam al-Qur’an dan sunnah.

Hizbu Tahrir lahir pada tahun 1953 M. yang diprakarsai oleh tokoh Muslim  Taqiyudin an-Nabhani seorang ulama terkemuka di Palestina. Partai Hizbu Tahrir ini pertamakali didirikan di al-Quds, Palestina  dan pada perkembangannya partai ini berekspansi ke berbagai negara hingga ke Indonesia.  Partai ini banya berkembang di negara-negara Timur Tengah, Asia, Afrika.  Pergerakan Hizbu Tahrir sangat aktif sehingga pada saat ini telah berekspansi tidak kurang ke 45 negara di dunia.  Semboyan khilafah dan pemurnian Islam sebagai sistem bernegara menjadi kampanye besar yang terus digaungkan Hizbu Tahrir untuk memikat dan menggerakkan umat muslim di berbagai belahan dunia.

Sebagai dasar pergerakan Hizbu Tahrir, Taqiyuddin an-Nabhani menuliskan buku-buku khusus sebagai modul pegangan wajib dalam bermanhaj bagi para penggerak sekaligus pengikut Hizbu Tahrir. Buku yang cukup populer di kalangan Hizbu Tahrir yakni buku dengan judul Daulah Islam dan Mafahim Hizbu Tahrir. Buku karya Nabhani ini telah diterjemahkan ke berbagai bahasa termasuk bahasa Indonesia. buku Daulah Islam menghimpun berbagai strategi dan konsep pergerakan untuk mewujudkan khilafah, dan buku Mafȃhim Hizbu Tahrir sebagai buku landasan ideologis berislam ala Hizbu Tahrir.  Meski banyak buku yang ditulis oleh Taqiyuddin secara eksklusif sebagai landasan  pergerakan khilafah, dua buku sebagaimana disebut di atas cukup populer menjadi pegangan  simpatisan Hizbu Tahrir di berbagai belahan negara.

Di Indonesia Hizbut Tahrir mulai muncul sekitar tahun 1983 M, tepatnya saat seorang aktifis Hizbu Tahrir Australia bernama Abdurrahman al-Baghdadi datang ke Indonesia atas ajakan K.H. Abdullah bin Nuh dari Cianjur.  Sejak awal kedatangannya di Indonesia hingga tahun 90 an, Baghdadi aktif mendakwahkan Hizbu Tahrir di Indonesia. Dimulai dari daerah Bogor, tepatnya  pesantren Al-Ghazali Bogor kemudian merambah ke lingkungan  akademik Kampus ITB Bogor. Melalui tangan-tangan mahasiswa ITB yang terpengaruh dengan faham Hizbu Tahrir, mereka menyebarkan faham ini ke para mahasiswa ITB dan kampus-kampus lainsampai kemudian tersebar di kalangan masyarakat secara umum.  Mereka yang mengikuti gerakan Hizbu Tahrir di Indonesia menamakan dirinya sebagai Hizbu Tahrir Indonesia atau dikenal dengan istilah HTI.

Dakwah HTI terus bergulir dan berkembang di berbagai daerah di Indonesia. Mereka mnyuarakan Khilafah sebagai sistem bernegara yang Islami. Faham ini terus bergulir di Indonesia, sejak tahun 1990 an  hingga tahun 2000 ekspansi HTI merambah ke 33 Propinsi dan tidak kurang dari 300 kota kabupaten di Indonesia telah terjangkau dakwah HTI. Artinya selama kurang lebih 10 tahun HTI telah menyebar di sebagian besar wilayah Indonesia.  Pergerakan yang begitu progresif dan masif  dalam mengusung sistem khilafah di Inonesia mengantarkan HTI mulai mengkritisi Ideologi pancasila sebagai ideologi bernegara bangsa Indonesia. Sebagaimana misi HTI, menolak Pancasila sebagai dasar negara adalah target strategis dari misi utamanya menegakkan Khilafah Isamiya sebagai sistem bernegara.

Pergerakan HTI dalam mengusung khilafah sebagai dasar bernegara di Indonesia mendapatkan banyak kecaman. Konsep yang diadopsi HTI dinilai cukup problematis bagi bangsa Indonesia. Sebagaimana diketahui Indonesia merupakan negara kesatuan yang terbentuk atas perjuangan semua suku dan golongan anak bangsa tanpa batas-batas sekat-sekat tertentu, bahkan agama sekalipun. Artinya Indonesia dimiliki oleh semua golongan dan semua penganut agama di Indonesia. Sehingga mengusung sistem khilafah sebagai sistem bernegara konteks Indonesia sama halnya memasung  penganut agama lain yang tidak sefaham dengan sistem khilafah sebagai sistem bernegara. Sistem khilafah di Indonesia dinilai tidak solutif justru berpotensi membawa perpecahan di antara warga negara Indonesia.

Di internal Islam sendiri, umat muslim Indonesia mayoritas mengikuti aliran madzhab Ahlu Sunnah Wal Jama’ah. Mereka sebagaian besar terhimpun dalam organisasi Islam Nahdatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Kedua organisasi Islam terbesar di Indonesia ini bersebrangan  dengan konsep bernegara perspektif  HTI.  Sistem Khilafah sebagai sistem bernegara  dinilai kurang kontekstual  bagi bangsa Indonesia yang sudah harmoni dalam perbedaan  agama . Merubah aideologi Pancasila dengan ideolohi khilafah dalam bernegara sama halnya meruntuhkan nilai-nilai persatuan yang selama ini terjalin dengan baik di Indonesia. Meski sistem Islam sebagai dasar bernegara tidak diadopsi di Indoensia, namun umat muslim Indonesia sebagai penduduk mayoritas dapat mengimplementasikan nilai-nilia Islam dalam kehidupan mereka denga leluasa. Justru dengan demikian Islam dikenal oleh selain pemeluknya sebagai agama yang toleran dan akomodatif di Indonesia.  sebagai mayoritas mampu merangkul  minoritas tanpa mengorbankan identitas masing-masing. 

Seiring perkembangan Hizbu Tahrir di berbagai negara,  banyak negara yang menolak   bahkan melarangnya untuk berkembang. Di negara Mesir, Yordania, Pakistan, Rusia, Turki, Malaysia dan beberapa negara lainnya pemerintah mengglongkan Hiszbu Tahrir sebagai organisasi terlarang dan ilegal.  Hal ini tidak terlepas dari ideologi yang diusung Hiszbu Tahrir yang justru kontra produktif dengan falsafah bernegara di berbagai negara tersebut. Di Indonesia Hizbu Tahri Indonesia yang mengusung ideologi  khilafah dinilai  berseberangan dengan  Undang-Undang dasar 1945 dan  amanat Pancasila sebagai ideologi Negara.  Gagasan khilafah sebagai sitem bernegara dinilai sebagai ancaman atas keutuhan bangsa Indonesia.  Sehingga berbagai penolakan atas keberadaan HTI bermunculan di berbagai daerah. Pada akhirnya pemerintah kemudian mengeluarkan Perppu no.2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, pada tanggal 19 Juli 2017 sebagai Perppu pembubaran HTI secara resmi. 


Untuk saudara - saudara yang ingin berpartisipasi dalam pengembangan pesantrenpedia dapat mengirimkan donasinya ke : https://saweria.co/pesantrenpedia


Bagikan :
Penulis
Foto User
Bustanul Karim

(bustanulkarim59@gmail.com)

Ad