Mengenal Siyasah syar'iyyah
Meskipun kata siyasah (politik) tidak sekalipun disinggung di dalam Al
Quran tetapi Islam tetap mengenal konsep dan etika politik. Islam mengenal
konsep kepemimpinan dan pemerintahan yang sering diistilahkan dengan Siyasah
Syar'iyyah, yaitu konsep politik di dalam yang mengatur hubungan antara
pemimpin dan rakyat, termasuk prinsip-prinsip suksesi kepemimpinan. Di dalam
Siyasah Syar'iyyah ini juga diatur pembatasan kewenangan pemimpin dan kepala
negara, termasuh hak dan kewajiban warga negara dan hubungan antar negara.
Bahkan sejumlah negara muslim memperluas cakupan Siyasah Syar'iyyah ke wilayah
penataan ekonomi dan segala hal yang menyangkut hajat umat sebagai warga negara.
Kata siyasah sendiri menurut kalangan ahli Bahasa Arab berasal
dari akar kata sasa-yasusu-siyasatan, berarti mengatur, memerintah atau
melarang. Siyasah adalah suatu aktifitas yang dilakukan seseorang, sekelompok
masyarakat, atau negara guna memperbaiki keadaan yang buruk menjadi baik, dan
yang baik menjadi lebih baik. Di kalangan ulama Fikih, siyasah biasa diartikan
sebagai interaksi yang dilakukan oleh seorang pemimpin secara evolusioner untuk
mencapai satu kemaslahatan, sungguhpun tidak diperkuat oleh ayat-ayat Al Quran
dan hadis.
Dekade
terakhir semakin banyak kosa kata politik Islam (Siyasah Syar'iyyah) masuk
menjadi kosakata popular di Indonesia, seperti kata Siyasah al-Syar'iyyah itu
sendiri, Dar al-Salam, Dar al-Amn, Dar al-Harb, Ahl al-Zimmah, dll. Bahkan
sejak awal terbentuknya NKRI sudah diperkenalkan beberapa konsep kenegaraan.
Kata Majlis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rayat (DPR) yang
sangat dikenal luar di dalam masyarakat berasal dari bahasa Sitasah Syar'iyyah,
yaitu kata majlis (Arab: tempat duduk, kursi), per-musyawara-tan (Arab:
bermusyawarah), ra'yah (warga, penduduk); diwan (Arab: Dewan), per-wakil-an
(Arab: wakil, representase), ra'yah (warga, penduduk).
Selain
imam, ada ma'mum (jamaah, rakyat) yang santun tetapi tetap memiliki sikap
kritis, memiliki hak untuk menegur imam manakala melakukan kekeliruan.
Laki-laki mengucapkan kata 'subhanallah' dan perempuan menepuk pahanya yang
diperdengarkan kepada imam. Batas kritis ma'mun tidak melampaui batas-batas
yang wajar. Ma'mun tidak boleh juga mendiamkan atau membiarkan kekeliruan dan
kesalahan yang dilakukan imam. Jika ma'mun sudah menyampaikan pembetulan, namun
imam masih tetap tidak menggubrisnya, maka ma'mum tetap tidak boleh emosional
memaksakan kehendaknya, meskipun nyata-nyata yang diperjuangkannya itu adalah
kebenaran. Pada saatnya imam nanti akan mengganti atau menebus kekeliruannya
dengan menyelenggarakan sujud sahwi, yaitu menambah dua sujud sebelum salam.
Imamah
adalah konsep yang mengatur antara imam dan makmun. Imamah adalah ketentuan
yang harus ditaati semua pihak, baik imam maupun ma'mum. Imam tidak boleh
semena-mena dan egois, tetapi ma'mum juga tidak boleh melampaui batas. Ma'mum
tidak boleh mendahului imam di dalam melakukan pergerakan di dalam shalat.
Iamam juga harus memahami dan menjiwai ma'mumnya. Imam tidak boleh membaca surah-surah
panjang secara berlebihan dan membuat ma'mum kelelahan atau mungkin ada yang
kurang sehat atau memiliki urusan yang segera harus diselesaikan. Demikianlah
ilustrasi siyasah syar'iyyah yang diharapkan tercermin di
dalam realitas politik dunia Islam. Meskipun tidak eksplisit disebutkan di
dalam konsep hokum dan perundang-undangan kita spirit konsep imam-ma'mum dan
imamah sudah terimplementasi di dalam masyarakat. Bahkan konsep ini pernah
menyelamatkan Indonesia pada detik-detik sejarahnya mengalami kekosongan
pemerintahan sebagai akibat pergantian rezim dalam masa pra dan pro Indonesia.
Sumber: detik.com
Untuk saudara - saudara yang ingin berpartisipasi dalam pengembangan pesantrenpedia dapat mengirimkan donasinya ke : https://saweria.co/pesantrenpedia























