ISTILAH “HALAL DARAH”-NYA BUKAN PERMAINAN, SIMAK PENJELASAN AL-AHKAM AL-SULTHONIYAH KARYA AL-MAWARDI

“Ahkam Sulthoniyah” adalah istilah yang dilekatkan kepada sebuah buku berjudul al-Ahkam al-Sulthaniyah wa al-Wilayat al-Diniyah buah karya seorang ulama bernama Abu al-Hasan ‘Ali ibn Muhammad ibn Habib al-Mawardi (w. 450 H.). Kitab ini merupakan satu rujukan utama bahkan dapat dikatakan sebagai referensi paling awal yang dapat ditelusuri tentang bagaimana pengaturan kehidupan bermasyarakat bagi umat Islam yang lebih spesifik terhadap sebuah tatanan kepemimpinan. Lebih awal sebelum lebih jauh melihat isi buku ini, Ahmad Mubarak al-Baghdadi pentahqiq edisi terbitan 1989 oleh Dar Ibn Qutaibah Mesir memulai dengan sebuah perdebatan tentang seberapa berharga sebuah karya yang dihasilkan pada abad ke lima hijriyah ini bisa dibawa ke konteks dua puluh sekarang.

 Para pengkaji Islam dari kalangan orientalis-pun membincangkan terkait konteks yang diangkat kitab ini. Brokleman menilai bahwa gambaran yang diungkap al-Mawardi fokus pada kondisi sosial politik di masanya saja. Senada dengan itu, Von Grunebaum menganggap bahwa konsep ideal yang dipaparkan al-Mawardi adalah sebuah harapan di masanya yang hanya berkutat pada tataran ide dan belum benar-benar teraplikasikan. Lebih ekstrim lagi, Malcollm Kerr menilai bahwa konsep yang dipaparkan al-Mawardi tidak didasari kajian ilmiah terlihat dari narasinya yang lebih melihat konteks klasik pemikiran Islam terkait teori kekhalifahan. Namun tidak semua tokoh pengkaji orientalis berpendapat serupa, berbeda dengan tokoh-tokoh sebelumnya Hamilton Gibb yang menelaah secara kritis konsep al-Mawardi ini justru melihat bahwa konsep al-Mawardi bukanlah teori semata, begitupun E. I. J. Rosenthal melihat keluarbiasaan al-Mawardi yang telah mampu memikirkan beberapa konsep yang maju dari apa yang dipahami secara umum pada masanya. Konsep-konsepnya-pun dianggap telah meretas jalan praktis mengoperasikan sebuah kekhalifahan, salah satunya adalah proses peralihan kepemimpinan.

Bahkan afiliasi arah pemikiran al-Mawardi-pun tidak luput dari perbincangan hangat para orientalis. Ada yang menganggap Mawardi berpandangan mu’tazilah, selain banyak yang mengkategorikannya menganut Asy’ariyah. Gibb memiliki penilaian tersendiri bahwa konsep pemikiran al-Mawardi hanya mengakomodir madzhab Asy’ariyah. Henry Laust menilai bahwa al-Mawardi adalah seorang ulama ahli fiqh perundang-undangan syari’ah yang tidak berafiliasi kepada arah pemikiran manapun. Sedangkan karyanya yaitu “al-Ahkam al-Sulthaniyah” adalah sebuah karya tentang peraturan keislaman umum yang terkait negara dan komponen-komponen di dalamnya.

Alasan utama al-Mawardi menuliskan karya-nya ini adalah sebagai bentuk mengikuti permintaan seorang khalifah di masanya yang identitasnya tidak disebutkan oleh al-Mawardi secara tersurat. Kemungkinannya hanya antara dua khalifah dinasti Abbasiyah yaitu al-Qadir billah dan al-Qa’im bi amrillah. Peluangnya lebih kepada khalifah al-Qa’im biamrillah karena bertepatan penulisan kitab ini setelah wafatnya Jalal al-Daulah, yang memang memiliki hubungan baik dengan al-Mawardi. Al-Mawardi secara terbuka lebih memilih mengakui kekhalifahan dinasti Abbasiyah ketimbang Dinasti Buwaihiyah dibawah khalifah Jalal al-Daulah.

Mengapa buku ini menarik untuk dilihat lebih dekat dalam konteks maraknya sosok-sosok yang membuat sensasi dan berpendapat “nyeleneh”. Buku ini cukup banyak dirujuk sebagai dasar ajaran yang cenderung radikal dan beragama secara hitam putih. Meskpun demikian, buku ini dianggap cukup penting sebagai salah satu referensi pemikiran politik Islam. Dalam forum-forum obrolan ataupun status media sosial seringkali didapati respon beragam terhadap para pelaku tindakan “nyeleneh” ini. Bahkan tidak jarang didapati ada komentar emosional yang menyerukan untuk “membunuh” pelakunya dengan menganggap bahwa yang bersangkutan telah “halal darah”nya. Entah respon semacam ini memang didasari konsep pemikiran politik Islam atau hanyalah bentuk respon emosional yang muncul secara spontan. Mungkin terdengar mengerikan, namun seperti itulah realitas media sosial hari ini di Indonesia.

Merujuk kitab al-Ahkam al-Sulthaniyah, pihak yang dianggap “halal darah”nya terbatas kepada beberapa kategori saja. Selain kalangan yang memang dianggap sah untuk diperangi dari kalangan musyrikin (orang-orang musyrik) ada tiga kalangan lain yang dianggap “halal darah”nya. Pertama, ahl al-riddah (orang yang murtad dari Islam); kedua, ahl al-bagy (orang yang menganiaya dan enggan mengikuti keyakinan mayoritas umat Islam); ketiga, al-muharibin (penjahat dan perampok). Paparan ini tepatnya terdapat pada bab kelima tentang al-wilayah ‘ala hurub al-mashalih.

Orang yang murtad dari agama Islam menurut al-Mawardi adalah satu kalangan yang halal darahnya untuk dihukum mati. Hal itu berdasarkan satu riwayat yang disandarkan kepada Rasulullah Muhammad Saw. bahwasanya beliau bersabda: “barang siapa yang mengganti keyakinannya keluar dari Islam maka bunuhlah”. Teks hadits ini diterima semua kalangan muslim, hanya saja pemaknaan dan interpretasinya cukup beragam. Bahkan salah satu bentu pemaknaannya bahwa apabila yang bersangkutan (pihak yang murtad) tinggal dan berada di dalam dar al-islam (wilayah kekuasaan Islam) dan berada pada wilayah yang terisolir, tidak dikhawatirkan berbahaya kepada umat Islam lainnya maka tidak perlu untuk dieksekusi mati. Sambil menelusuri sebab kemurtadannya yang mungkin saja dapat diberikan pencerahan agar ada kesempatan untuk sadar dan kembali kepada Islam. Meskipun terhadap orang murtad yang tobat seperti ini, Imam Malik mensyaratkan agar yang bersangkutan bertaubat tidak karena alasan lain termasuk setiap shalat yang ditinggalkan semasa murtadnya harus diganti kemudian. Berbeda dengan pendapat Imam Malik, Imam Abu Hanifah menganggap bahwa orang murtad yang tobat tidak perlu mengganti setiap shalat yang ditinggal.

Terkait eksekusi untuk kalangan murtad, para ulama fiqhi-pun berbeda tentang apakah disegerakan atau dapat ditunda hingga beberapa hari. Pendapat pertama, melihat perlu menyegerakan eksekusinya sebagai bentuk bersegera untuk mendirikan yang haq (kebenaran). Sedangkan pendapat kedua, melihat dapat dilakukan penundaan hingga tiga hari sebagai kesempatan untuk bertaubat. Hal itu berdasarkan satu praktik yang pernah dilakukan pada masa ‘Ali ra. yang memberi kesempatan tiga hari. Masih dalam kitab al-ahkam al-sulthaniyah, mayat orang murtad yang telah dieksekusi mati jasadnya tidak dimandikan dan tidak dishalati termasuk ditempatkan di luar pekuburan muslim.

Sedikit berbeda dengan kategori pertama di atas, yang membelot dari keyakinan ajaran Islam. Kategori yang kedua adalah pembangkangan ataupun pembelotan satu orang atau sekelompok orang terhadap satu arah pemikiran yang menyelisihi pendapat yang diyakini dan diperpegangi mayoritas umat Islam. Kategori ini diistilahka dengan ahl al-bagy atau orang yang membelot atau membangkang. Contoh yang banyak diangkat terkati kategori ini adalah kalangan Khawarij yang menyelisihi kepemimpinan Ali ra.. Secara terbuka mereka mengungkapkan bahwa la hukma illa li Allah dan menuduh Ali ra. tidak lagi berhukum sebagaimana dalil tersebut, Ali ra. mengomentari mereka “kalimatu haqqin urida biha bathil” istilah yang mereka ucapkan adalah ungkapan benar yang disalahgunakan. Meski mereka dianggap sebagai pembelot ataupun pembangkang namun khalifah Ali ra. waktu itu tetap memberikan ruang kepada mereka. Tetap diizinkan untuk menggunakan masjid, tidak dibunuh lebih dulu, dan tetap diberi kesempatan untuk kembali bertaubat dan mengikuti ketetapan pendapat mayoritas jama’ah. Contoh lain yang cukup jelas adalah sebagaimana firman Allah pada QS. Al-Hujurat (49): 9.

وَاِنْ طَاۤىِٕفَتٰنِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ اقْتَتَلُوْا فَاَصْلِحُوْا بَيْنَهُمَاۚ فَاِنْۢ بَغَتْ اِحْدٰىهُمَا عَلَى الْاُخْرٰى فَقَاتِلُوا الَّتِيْ تَبْغِيْ حَتّٰى تَفِيْۤءَ اِلٰٓى اَمْرِ اللّٰهِ ۖفَاِنْ فَاۤءَتْ فَاَصْلِحُوْا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَاَقْسِطُوْا ۗاِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ

Terjemah Kemenag 2019

“Jika ada dua golongan orang-orang mukmin bertikai, damaikanlah keduanya. Jika salah satu dari keduanya berbuat aniaya terhadap (golongan) yang lain, perangilah (golongan) yang berbuat aniaya itu, sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah. Jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), damaikanlah keduanya dengan adil. Bersikaplah adil! Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bersikap adil.”

Fokus kepada makna bagy pada ayat di atas muncul satu kata kerja yang terkait yaitu bagat. Dalam al-ahkam al-sulthaniyah, kalimat bagat dalam ayat ini bermakna ganda. Dapat dimaknai “melakukan aniaya dengan membunuh” atau dapat pula berarti membangkang dengan cara “enggan untuk berdamai”. Maka sesuai petunjuk tekstual dari ayat didapati memerintahkan untuk “perangilah”, sebagai bentuk upaya menghentikan perbuatan aniaya, atau mencegah penyimpangan.

Kategori yang terakhir adalah pihak-pihak yang senang menghalau masyarakat dengan perbuatan jahat yaitu dari kalangan muharibun (penjahat) dan perampok. Secara spesifik kalangan ini digambarkan adalah sekelompok orang jahat yang berkumpul dan berbuat kejahatan dengan merampas harta dan membunuh orang lain. Berdasar kepada firman Allah Swt. QS. Al-Maidah (5): 33.

اِنَّمَا جَزٰۤؤُا الَّذِيْنَ يُحَارِبُوْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ وَيَسْعَوْنَ فِى الْاَرْضِ فَسَادًا اَنْ يُّقَتَّلُوْٓا اَوْ يُصَلَّبُوْٓا اَوْ تُقَطَّعَ اَيْدِيْهِمْ وَاَرْجُلُهُمْ مِّنْ خِلَافٍ اَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْاَرْضِۗ ذٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِى الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِى الْاٰخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيْمٌ

Terjemah Kemenag 2019

33.  Balasan bagi orang-orang yang memerangi Allah dan rasul-Nya serta membuat kerusakan di bumi hanyalah dibunuh, disalib, dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau diasingkan dari tempat kediamannya. Yang demikian itu merupakan kehinaan bagi mereka di dunia dan di akhirat (kelak) mereka mendapat azab yang sangat berat,*)

*) Ayat ini berkenaan dengan penjelasan Allah Swt. tentang ḥirābah, yaitu tindak kekerasan secara terang-terangan untuk mengambil harta, membunuh, dan menimbulkan rasa takut, seperti perampokan dan terorisme.

Kalangan muharibun pada ayat ini tertuju kepada pelaku kekerasan secara terang-terangan mengambil harta, membunuh, dan menimbulkan rasa takut. Maka pelaku hirabah semacam ini diputuskan oleh pengambil keputusan semisal Imam untuk memilih apakah dibunuh tanpa disalib, dibunuh plus disalib, dipotong tangan dan kaki berseberangan, atau diasingkan. Pendapat yang mendukung pemilihan salah satu dari empat ini disuarakan oleh Sa’id ibn al-Musayyab, Mujahid, Atha’, dan Ibrahim al-Nakha’i. Adapun pendapat kedua, jika hal itu dilakukan oleh orang terpandang maka dibunuh dan tidak dimaafkan, yang punya kekuatan maka dipotong tangan dan kaki bersebelahan, adapun jika pelaku bukan termasuk salah satu dari keduanya maka diasingkan menurut pendapat Malik ibn Anas dan segolongan Fuqaha Madinah. Pendapat ketiga, ditakar sesuai dengan perbuatannya. Jika dia membunuh dan merampas harta maka balasannya adalah dibunuh dan disalib, membunuh tanpa mengambil harta maka balasannya dibunuh tanpa salib, sedangkan yang hanya mengambil harta tanpa membunuh maka hukumannya adalah dipotong tangan dan kaki bersebelahan, dan apabila yang bersangkutan melakukan kejahatan karena terpaksa maka tidak dipotong tangan dan tidak dibunuh berdasarkan pendapat Ibnu ‘Abbas, al-Hasan, Qatadah, Al-Suddiy, dan Madzhab Syafi’i. Adapun pendapat Abu Hanifah jika pelaku membunuh dan merampas harta maka Imam bisa memilih antara menghukum dengan hukuman mati plus salib atau memotong tangan dan kaki bersebelahan kemudian menghukum mati.

Pembacaan terhadap kitab al-ahkam al-sulthaniyah  di atas setidaknya memberi gambaran bahwa kalangan yang “halal darah”nya secara jelas hanya terbatas pada beberapa kategori saja. Karakteristiknya-pun lebih kepada pembangkangan terhadap akidah dan kepercayaan mayoritas umat Islam dan penyalahan terhadap keputusan Imam serta penyelisihan pendapat mayoritas Umat Islam. Seandainya-pun telah masuk dalam salah satu kategori yang ada, tahapannya-pun harus berada ditangan pelaksana yang sah. Diskursus perbedaan pendapat terkait seperti apa prosedurnya-pun masih beragam, sehingga butuh penetapan serius untuk melihat pendapat mana yang dapat dijalankan. Dan sebagai penutup, jangan terlalu mudah tersulut emosi dan mencap seseorang “halal darah”nya.

Sumber:

Abu al-Hasan ‘Ali ibn Muhammad ibn Habib al-Mawardi (w.450 H.), Kitab al-Ahkam al-Sulthaniyah wa al-Wilayat al-Diniyah, tahqiq Ahmad Mubarak al-Bagdadi, Cet. I (Kuwait, Dar Ibn Qutaibah; 1989).

Sumber foto : https://www.pexels.com


Untuk saudara - saudara yang ingin berpartisipasi dalam pengembangan pesantrenpedia dapat mengirimkan donasinya ke : https://saweria.co/pesantrenpedia


Bagikan :
Penulis
Foto User
Muhammad Amri, Lc., M.Th.I.

(muhammadamrimapk@gmail.com)

Ad