ISTILAH “HALAL DARAH”-NYA BUKAN PERMAINAN, SIMAK PENJELASAN AL-AHKAM AL-SULTHONIYAH KARYA AL-MAWARDI
“Ahkam
Sulthoniyah” adalah istilah yang dilekatkan kepada sebuah buku berjudul al-Ahkam
al-Sulthaniyah wa al-Wilayat al-Diniyah buah karya seorang ulama bernama
Abu al-Hasan ‘Ali ibn Muhammad ibn Habib al-Mawardi (w. 450 H.). Kitab ini
merupakan satu rujukan utama bahkan dapat dikatakan sebagai referensi paling
awal yang dapat ditelusuri tentang bagaimana pengaturan kehidupan bermasyarakat
bagi umat Islam yang lebih spesifik terhadap sebuah tatanan kepemimpinan. Lebih
awal sebelum lebih jauh melihat isi buku ini, Ahmad Mubarak al-Baghdadi pentahqiq
edisi terbitan 1989 oleh Dar Ibn Qutaibah Mesir memulai dengan sebuah
perdebatan tentang seberapa berharga sebuah karya yang dihasilkan pada abad ke
lima hijriyah ini bisa dibawa ke konteks dua puluh sekarang.
Para pengkaji Islam dari kalangan
orientalis-pun membincangkan terkait konteks yang diangkat kitab ini. Brokleman
menilai bahwa gambaran yang diungkap al-Mawardi fokus pada kondisi sosial
politik di masanya saja. Senada dengan itu, Von Grunebaum menganggap bahwa
konsep ideal yang dipaparkan al-Mawardi adalah sebuah harapan di masanya yang
hanya berkutat pada tataran ide dan belum benar-benar teraplikasikan. Lebih
ekstrim lagi, Malcollm Kerr menilai bahwa konsep yang dipaparkan al-Mawardi
tidak didasari kajian ilmiah terlihat dari narasinya yang lebih melihat konteks
klasik pemikiran Islam terkait teori kekhalifahan. Namun tidak semua tokoh
pengkaji orientalis berpendapat serupa, berbeda dengan tokoh-tokoh sebelumnya
Hamilton Gibb yang menelaah secara kritis konsep al-Mawardi ini justru melihat
bahwa konsep al-Mawardi bukanlah teori semata, begitupun E. I. J. Rosenthal
melihat keluarbiasaan al-Mawardi yang telah mampu memikirkan beberapa konsep
yang maju dari apa yang dipahami secara umum pada masanya. Konsep-konsepnya-pun
dianggap telah meretas jalan praktis mengoperasikan sebuah kekhalifahan, salah
satunya adalah proses peralihan kepemimpinan.
Bahkan
afiliasi arah pemikiran al-Mawardi-pun tidak luput dari perbincangan hangat
para orientalis. Ada yang menganggap Mawardi berpandangan mu’tazilah, selain
banyak yang mengkategorikannya menganut Asy’ariyah. Gibb memiliki penilaian
tersendiri bahwa konsep pemikiran al-Mawardi hanya mengakomodir madzhab
Asy’ariyah. Henry Laust menilai bahwa al-Mawardi adalah seorang ulama ahli fiqh
perundang-undangan syari’ah yang tidak berafiliasi kepada arah pemikiran
manapun. Sedangkan karyanya yaitu “al-Ahkam al-Sulthaniyah” adalah sebuah karya
tentang peraturan keislaman umum yang terkait negara dan komponen-komponen di
dalamnya.
Alasan utama
al-Mawardi menuliskan karya-nya ini adalah sebagai bentuk mengikuti permintaan
seorang khalifah di masanya yang identitasnya tidak disebutkan oleh al-Mawardi
secara tersurat. Kemungkinannya hanya antara dua khalifah dinasti Abbasiyah
yaitu al-Qadir billah dan al-Qa’im bi amrillah. Peluangnya lebih kepada
khalifah al-Qa’im biamrillah karena bertepatan penulisan kitab ini setelah
wafatnya Jalal al-Daulah, yang memang memiliki hubungan baik dengan al-Mawardi.
Al-Mawardi secara terbuka lebih memilih mengakui kekhalifahan dinasti Abbasiyah
ketimbang Dinasti Buwaihiyah dibawah khalifah Jalal al-Daulah.
Mengapa buku
ini menarik untuk dilihat lebih dekat dalam konteks maraknya sosok-sosok yang
membuat sensasi dan berpendapat “nyeleneh”. Buku ini cukup banyak dirujuk sebagai
dasar ajaran yang cenderung radikal dan beragama secara hitam putih. Meskpun
demikian, buku ini dianggap cukup penting sebagai salah satu referensi
pemikiran politik Islam. Dalam forum-forum obrolan ataupun status media sosial
seringkali didapati respon beragam terhadap para pelaku tindakan “nyeleneh”
ini. Bahkan tidak jarang didapati ada komentar emosional yang menyerukan untuk
“membunuh” pelakunya dengan menganggap bahwa yang bersangkutan telah “halal
darah”nya. Entah respon semacam ini memang didasari konsep pemikiran politik
Islam atau hanyalah bentuk respon emosional yang muncul secara spontan. Mungkin
terdengar mengerikan, namun seperti itulah realitas media sosial hari ini di
Indonesia.
Merujuk kitab
al-Ahkam al-Sulthaniyah, pihak yang dianggap “halal darah”nya terbatas kepada
beberapa kategori saja. Selain kalangan yang memang dianggap sah untuk
diperangi dari kalangan musyrikin (orang-orang musyrik) ada tiga
kalangan lain yang dianggap “halal darah”nya. Pertama, ahl al-riddah (orang
yang murtad dari Islam); kedua, ahl al-bagy (orang yang menganiaya dan
enggan mengikuti keyakinan mayoritas umat Islam); ketiga, al-muharibin (penjahat
dan perampok). Paparan ini tepatnya terdapat pada bab kelima tentang al-wilayah
‘ala hurub al-mashalih.
Orang yang
murtad dari agama Islam menurut al-Mawardi adalah satu kalangan yang halal
darahnya untuk dihukum mati. Hal itu berdasarkan satu riwayat yang disandarkan
kepada Rasulullah Muhammad Saw. bahwasanya beliau bersabda: “barang siapa yang
mengganti keyakinannya keluar dari Islam maka bunuhlah”. Teks hadits ini
diterima semua kalangan muslim, hanya saja pemaknaan dan interpretasinya cukup
beragam. Bahkan salah satu bentu pemaknaannya bahwa apabila yang bersangkutan
(pihak yang murtad) tinggal dan berada di dalam dar al-islam (wilayah
kekuasaan Islam) dan berada pada wilayah yang terisolir, tidak dikhawatirkan
berbahaya kepada umat Islam lainnya maka tidak perlu untuk dieksekusi mati.
Sambil menelusuri sebab kemurtadannya yang mungkin saja dapat diberikan
pencerahan agar ada kesempatan untuk sadar dan kembali kepada Islam. Meskipun
terhadap orang murtad yang tobat seperti ini, Imam Malik mensyaratkan agar yang
bersangkutan bertaubat tidak karena alasan lain termasuk setiap shalat yang
ditinggalkan semasa murtadnya harus diganti kemudian. Berbeda dengan pendapat
Imam Malik, Imam Abu Hanifah menganggap bahwa orang murtad yang tobat tidak
perlu mengganti setiap shalat yang ditinggal.
Terkait
eksekusi untuk kalangan murtad, para ulama fiqhi-pun berbeda tentang apakah
disegerakan atau dapat ditunda hingga beberapa hari. Pendapat pertama, melihat
perlu menyegerakan eksekusinya sebagai bentuk bersegera untuk mendirikan yang haq
(kebenaran). Sedangkan pendapat kedua, melihat dapat dilakukan penundaan hingga
tiga hari sebagai kesempatan untuk bertaubat. Hal itu berdasarkan satu praktik
yang pernah dilakukan pada masa ‘Ali ra. yang memberi kesempatan tiga hari.
Masih dalam kitab al-ahkam al-sulthaniyah, mayat orang murtad yang telah
dieksekusi mati jasadnya tidak dimandikan dan tidak dishalati termasuk
ditempatkan di luar pekuburan muslim.
Sedikit berbeda dengan kategori pertama di atas,
yang membelot dari keyakinan ajaran Islam. Kategori yang kedua adalah
pembangkangan ataupun pembelotan satu orang atau sekelompok orang terhadap satu
arah pemikiran yang menyelisihi pendapat yang diyakini dan diperpegangi
mayoritas umat Islam. Kategori ini diistilahka dengan ahl al-bagy atau
orang yang membelot atau membangkang. Contoh yang banyak diangkat terkati
kategori ini adalah kalangan Khawarij yang menyelisihi kepemimpinan Ali
ra.. Secara terbuka mereka mengungkapkan bahwa la hukma illa li Allah dan
menuduh Ali ra. tidak lagi berhukum sebagaimana dalil tersebut, Ali ra.
mengomentari mereka “kalimatu haqqin urida biha bathil” istilah yang
mereka ucapkan adalah ungkapan benar yang disalahgunakan. Meski mereka dianggap
sebagai pembelot ataupun pembangkang namun khalifah Ali ra. waktu itu tetap
memberikan ruang kepada mereka. Tetap diizinkan untuk menggunakan masjid, tidak
dibunuh lebih dulu, dan tetap diberi kesempatan untuk kembali bertaubat dan
mengikuti ketetapan pendapat mayoritas jama’ah. Contoh lain yang cukup jelas
adalah sebagaimana firman Allah pada QS. Al-Hujurat (49): 9.
وَاِنْ طَاۤىِٕفَتٰنِ
مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ اقْتَتَلُوْا فَاَصْلِحُوْا بَيْنَهُمَاۚ فَاِنْۢ بَغَتْ
اِحْدٰىهُمَا عَلَى الْاُخْرٰى فَقَاتِلُوا الَّتِيْ تَبْغِيْ حَتّٰى تَفِيْۤءَ
اِلٰٓى اَمْرِ اللّٰهِ ۖفَاِنْ فَاۤءَتْ فَاَصْلِحُوْا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ
وَاَقْسِطُوْا ۗاِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ
Terjemah
Kemenag 2019
“Jika ada dua
golongan orang-orang mukmin bertikai, damaikanlah keduanya. Jika salah satu
dari keduanya berbuat aniaya terhadap (golongan) yang lain, perangilah
(golongan) yang berbuat aniaya itu, sehingga golongan itu kembali kepada
perintah Allah. Jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah),
damaikanlah keduanya dengan adil. Bersikaplah adil! Sesungguhnya Allah
mencintai orang-orang yang bersikap adil.”
Fokus kepada makna bagy pada ayat di atas muncul satu kata kerja
yang terkait yaitu bagat. Dalam al-ahkam al-sulthaniyah, kalimat bagat
dalam ayat ini bermakna ganda. Dapat dimaknai “melakukan aniaya dengan
membunuh” atau dapat pula berarti membangkang dengan cara “enggan untuk
berdamai”. Maka sesuai petunjuk tekstual dari ayat didapati memerintahkan untuk
“perangilah”, sebagai bentuk upaya menghentikan perbuatan aniaya, atau mencegah
penyimpangan.
Kategori yang
terakhir adalah pihak-pihak yang senang menghalau masyarakat dengan perbuatan
jahat yaitu dari kalangan muharibun (penjahat) dan perampok.
Secara spesifik kalangan ini digambarkan adalah sekelompok orang jahat yang
berkumpul dan berbuat kejahatan dengan merampas harta dan membunuh orang lain.
Berdasar kepada firman Allah Swt. QS. Al-Maidah (5): 33.
اِنَّمَا جَزٰۤؤُا الَّذِيْنَ يُحَارِبُوْنَ
اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ وَيَسْعَوْنَ فِى الْاَرْضِ فَسَادًا اَنْ يُّقَتَّلُوْٓا
اَوْ يُصَلَّبُوْٓا اَوْ تُقَطَّعَ اَيْدِيْهِمْ وَاَرْجُلُهُمْ مِّنْ خِلَافٍ
اَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْاَرْضِۗ ذٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِى الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِى
الْاٰخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيْمٌ
Terjemah Kemenag 2019
33.
Balasan bagi orang-orang yang memerangi Allah dan rasul-Nya serta
membuat kerusakan di bumi hanyalah dibunuh, disalib, dipotong tangan dan kaki
mereka secara silang, atau diasingkan dari tempat kediamannya. Yang demikian
itu merupakan kehinaan bagi mereka di dunia dan di akhirat (kelak) mereka mendapat
azab yang sangat berat,*)
*) Ayat ini berkenaan dengan
penjelasan Allah Swt. tentang ḥirābah, yaitu tindak kekerasan secara
terang-terangan untuk mengambil harta, membunuh, dan menimbulkan rasa takut,
seperti perampokan dan terorisme.
Kalangan muharibun pada ayat
ini tertuju kepada pelaku kekerasan secara terang-terangan mengambil harta,
membunuh, dan menimbulkan rasa takut. Maka pelaku hirabah semacam ini
diputuskan oleh pengambil keputusan semisal Imam untuk memilih apakah dibunuh
tanpa disalib, dibunuh plus disalib, dipotong tangan dan kaki berseberangan,
atau diasingkan. Pendapat yang mendukung pemilihan salah satu dari empat ini
disuarakan oleh Sa’id ibn al-Musayyab, Mujahid, Atha’, dan Ibrahim al-Nakha’i.
Adapun pendapat kedua, jika hal itu dilakukan oleh orang terpandang maka
dibunuh dan tidak dimaafkan, yang punya kekuatan maka dipotong tangan dan kaki
bersebelahan, adapun jika pelaku bukan termasuk salah satu dari keduanya maka
diasingkan menurut pendapat Malik ibn Anas dan segolongan Fuqaha Madinah.
Pendapat ketiga, ditakar sesuai dengan perbuatannya. Jika dia membunuh dan
merampas harta maka balasannya adalah dibunuh dan disalib, membunuh tanpa
mengambil harta maka balasannya dibunuh tanpa salib, sedangkan yang hanya
mengambil harta tanpa membunuh maka hukumannya adalah dipotong tangan dan kaki
bersebelahan, dan apabila yang bersangkutan melakukan kejahatan karena terpaksa
maka tidak dipotong tangan dan tidak dibunuh berdasarkan pendapat Ibnu ‘Abbas,
al-Hasan, Qatadah, Al-Suddiy, dan Madzhab Syafi’i. Adapun pendapat Abu Hanifah
jika pelaku membunuh dan merampas harta maka Imam bisa memilih antara menghukum
dengan hukuman mati plus salib atau memotong tangan dan kaki bersebelahan
kemudian menghukum mati.
Pembacaan
terhadap kitab al-ahkam al-sulthaniyah di atas setidaknya memberi gambaran bahwa
kalangan yang “halal darah”nya secara jelas hanya terbatas pada beberapa
kategori saja. Karakteristiknya-pun lebih kepada pembangkangan terhadap akidah
dan kepercayaan mayoritas umat Islam dan penyalahan terhadap keputusan Imam
serta penyelisihan pendapat mayoritas Umat Islam. Seandainya-pun telah masuk
dalam salah satu kategori yang ada, tahapannya-pun harus berada ditangan
pelaksana yang sah. Diskursus perbedaan pendapat terkait seperti apa prosedurnya-pun
masih beragam, sehingga butuh penetapan serius untuk melihat pendapat mana yang
dapat dijalankan. Dan sebagai penutup, jangan terlalu mudah tersulut emosi dan
mencap seseorang “halal darah”nya.
Sumber:
Abu al-Hasan ‘Ali ibn Muhammad ibn Habib al-Mawardi
(w.450 H.), Kitab al-Ahkam al-Sulthaniyah wa al-Wilayat al-Diniyah,
tahqiq Ahmad Mubarak al-Bagdadi, Cet. I (Kuwait, Dar Ibn Qutaibah; 1989).
Sumber foto : https://www.pexels.com
Untuk saudara - saudara yang ingin berpartisipasi dalam pengembangan pesantrenpedia dapat mengirimkan donasinya ke : https://saweria.co/pesantrenpedia























