CIRI-CIRI PAHAM DAN AJARAN MODERASI BERAGAMA

Moderasi adalah paham yang digaungkan secara masif dalam beberapa tahun terakhir, khususnya dalam ranah keagamaan. Moderat, kata sifat dari moderasi, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) diartikan sebagai suatu perilaku yang cenderung mengarah pada dimensi atau jalan tengah. Makna ini senada dengan padanan istilah moderasi dalam bahasa Arab, yaitu wasathiyyah, yang bermakna adil, sederhana, di tengah-tengah, dan lain sebagainya.

Paham moderat bukanlah paham yang benar-benar baru. Paham ini telah ada dan diajarkan sejak kemunculan Islam, yaitu ketika Nabi Muhammad masih hidup. Akan tetapi, ia baru mendapat sorotan lebih dalam beberapa dekade terakhir, terlebih setelah paham ekstremisme dan radikalisme banyak dilakukan oleh umat beragama.

Quraish Shihab dalam bukunya Washatiyyah: Wawasan Islam tentang Moderasi Beragama menyatakan bahwa sulit untuk menentukan hakikat dan definisi yang tepat untuk istilah moderasi. Hal ini disebabkan karena luasnya cakupan moderasi itu sendiri yang memiliki makna dan dimensi yang sangat beragam. Namun demikian, setelah mengutip banyak definisi wasathiyyah dari para pakar, Shihab menyimpulkan bahwa wasathiyyah adalah keseimbangan dari segala persoalan hidup duniawi dan ukhrawi.

Ayat yang paling sering dikutip untuk menunjukkan paham moderat adalah surah al-Baqarah ayat 143. Pada ayat tersebut Allah berfirman:

وَكَذٰلِكَ جَعَلْنٰكُمْ اُمَّةً وَّسَطًا لِّتَكُوْنُوْا شُهَدَاۤءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُوْنَ الرَّسُوْلُ عَلَيْكُمْ شَهِيْدًا

“Demikian pula Kami telah menjadikan kamu (umat Islam) umat pertengahan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Nabi Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu.”

Dalam Al-Qur’an terjemahaman Kemenag (2019), kata ummatan wasathan (umat pertengahan) dijelaskan sebagai umat pilihan, terbaik, adil, dan seimbang, baik dalam keyakinan, pikiran, sikap, maupun perilaku.

Sebagaimana disimpulkan oleh Quraish Shihab bahwa perilaku moderat juga harus dilakukan dalam urusan ukhrawi. Umat Islam tidak dianjurkan untuk meninggalkan sepenuhnya urusan dunia demi akhirat. Kita mengerti, misalnya, bahwa sikap pemurah adalah sikap baik dan terpuji. Akan tetapi, pemurah pun memiliki batas yang akan merusak jika dilampaui. Pada surah al-Isra’ ayat 29 Allah berfirman, “dan jangan jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu (kikir) dan jangan (pula) terlalu mengulurkannya (sangat pemurah) nanti kamu menjadi tercela dan menyesal.

Pertanyaan yang penting untuk dijawab adalah bagaimana ciri-ciri pemahaman atau suatu perilaku dapat dikatakan sebagai moderat? Untuk menjawab ini, Maimun dan Muhammad Kosim dalam buku mereka Moderasi Islam di Indonesia menjelaskan bagaimana ciri-ciri dari paham dan perilaku moderat:

Pertama, tawasuth (mengambil jalan tengah), tawazun (seimbang), dan i’tidal (tegas dan lurus). Tiga kata di atas, meskipun berbeda istilah, memiliki makna yang hampir sama. Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa ciri dari moderat adalah mengambil jalan tengah (tawasuth), yaitu condong ke kanan atau ke kiri. Seseorang harus dapat menyeimbangkan (tawazun) antara kehidupan dunia dan akhirat. Untuk itu, seseorang harus dapat bersikap tegas dan lurus (i’tidal) dalam mengerjakan kewajibannya secara proporsional.

Kedua, tasamuh (toleran). Perbedaan manusia dengan manusia lainnya bukan hanya terletak pada suku, warna kulit, ras, dan ciri fisik lainnya, tetapi juga pada pola pikir dan pemahaman. Karena itu, sikap toleran terhadap perbedaan adalah sebuah keharusan agar hidup bermasyarakat tetap berjalan harmonis. Nabi Muhammad pernah menyatakan bahwa “perbedaan umatku adalah rahmat”.  

Ketiga, musawah (egaliter/tidak diskriminatif). Manusia harus diposisikan sejajar dalam segala aspek kehidupan. Allah menyatakan bahwa baik laki-laki mau pun perempuan sejajar di mata-Nya. Yang membedakan mereka bukanlah status sosial, jabatan atau harta, melainkan ketakwaan. Contoh nyata pernah ditunjukkan oleh Nabi Muhammad dalam menjalin hubungan dengan masyarakat Madinah yang pada saat itu tidak hanya dihuni oleh orang-orang Islam, melainkan juga Yahudi. Melalui Perjanjian Madinah Nabi menyatakan bahwa semua masyarakat Madinah sama di mata hukum.

Keempat, syura (musyawarah). Musyawarah merupakan aspek penting dalam kehidupan bermasyarakan agar tidak terjadi sikap otoriter dalam bersikap atau mengambil kebijakan. Keputusan dalam musyawarah tidak melulu didasarkan pada jumlah suara. Khalifah Umar bin Khattab, misalnya, pernah menolak pendapat mayoritas mengenai pembagian harta rampa perang.

Kelima, tathawwur wa ibtikar (dinamis dan inovatif). Moderat, bagi Maimun dan Kosim, juga membuka peluang untuk sebuah perubahan dan perkembangan ke arah yang lebih baik. Moderat membawa inovasi dalam berbagai aspek kehidupan umat manusia.

Dan ciri paham moderat terakhir adalah tahadhdhur (berkeadaban). Sikap moderat yang baik menjunjung tinggi etika dan akhlak yang benar dan baik. Ini sejalan dengan tujuan diutusnya Sang Nabi Terakhir, yaitu untuk menyempurnakan akhlak yang mulia. 


Untuk saudara - saudara yang ingin berpartisipasi dalam pengembangan pesantrenpedia dapat mengirimkan donasinya ke : https://saweria.co/pesantrenpedia


Bagikan :
Penulis
Foto User
Taufik Kurahman

(rhmntaufik22@gmail.com)

Ad