CIRI-CIRI PAHAM DAN AJARAN MODERASI BERAGAMA
Moderasi adalah paham yang digaungkan secara masif dalam beberapa tahun terakhir,
khususnya dalam ranah keagamaan. Moderat, kata sifat dari moderasi, dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
diartikan sebagai suatu perilaku yang cenderung mengarah pada dimensi atau
jalan tengah. Makna ini senada dengan padanan istilah moderasi dalam bahasa
Arab, yaitu wasathiyyah, yang bermakna adil, sederhana, di
tengah-tengah, dan lain sebagainya.
Paham moderat bukanlah paham yang
benar-benar baru. Paham ini telah ada dan diajarkan sejak kemunculan Islam,
yaitu ketika Nabi Muhammad masih hidup. Akan tetapi, ia baru mendapat sorotan
lebih dalam beberapa dekade terakhir, terlebih setelah paham ekstremisme dan
radikalisme banyak dilakukan oleh umat beragama.
Quraish Shihab dalam bukunya Washatiyyah:
Wawasan Islam tentang Moderasi Beragama menyatakan bahwa sulit untuk
menentukan hakikat dan definisi yang tepat untuk istilah moderasi. Hal ini
disebabkan karena luasnya cakupan moderasi itu sendiri yang memiliki makna dan
dimensi yang sangat beragam. Namun demikian, setelah mengutip banyak definisi wasathiyyah
dari para pakar, Shihab menyimpulkan bahwa wasathiyyah adalah
keseimbangan dari segala persoalan hidup duniawi dan ukhrawi.
Ayat yang paling sering dikutip untuk
menunjukkan paham moderat adalah surah al-Baqarah ayat 143. Pada ayat tersebut
Allah berfirman:
وَكَذٰلِكَ جَعَلْنٰكُمْ
اُمَّةً وَّسَطًا لِّتَكُوْنُوْا شُهَدَاۤءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُوْنَ الرَّسُوْلُ
عَلَيْكُمْ شَهِيْدًا
“Demikian pula Kami telah menjadikan kamu
(umat Islam) umat pertengahan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia
dan agar Rasul (Nabi Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu.”
Dalam Al-Qur’an
terjemahaman Kemenag (2019), kata ummatan wasathan (umat pertengahan)
dijelaskan sebagai umat pilihan, terbaik, adil, dan seimbang, baik dalam
keyakinan, pikiran, sikap, maupun perilaku.
Sebagaimana
disimpulkan oleh Quraish Shihab bahwa perilaku moderat juga harus dilakukan
dalam urusan ukhrawi. Umat Islam tidak dianjurkan untuk meninggalkan sepenuhnya urusan dunia demi akhirat. Kita mengerti, misalnya, bahwa sikap pemurah adalah sikap
baik dan terpuji. Akan tetapi, pemurah pun memiliki batas yang akan merusak
jika dilampaui. Pada surah al-Isra’ ayat 29 Allah berfirman, “dan jangan
jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu (kikir) dan jangan (pula) terlalu
mengulurkannya (sangat pemurah) nanti kamu menjadi tercela dan menyesal.”
Pertanyaan
yang penting untuk dijawab adalah bagaimana ciri-ciri pemahaman atau suatu
perilaku dapat dikatakan sebagai moderat? Untuk menjawab ini, Maimun dan
Muhammad Kosim dalam buku mereka Moderasi Islam di Indonesia menjelaskan
bagaimana ciri-ciri dari paham dan perilaku moderat:
Pertama, tawasuth
(mengambil jalan tengah), tawazun (seimbang), dan i’tidal (tegas
dan lurus). Tiga kata di atas, meskipun berbeda istilah, memiliki makna yang
hampir sama. Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa ciri dari moderat adalah
mengambil jalan tengah (tawasuth), yaitu condong ke kanan atau ke kiri.
Seseorang harus dapat menyeimbangkan (tawazun) antara kehidupan dunia
dan akhirat. Untuk itu, seseorang harus dapat bersikap tegas dan lurus (i’tidal)
dalam mengerjakan kewajibannya secara proporsional.
Kedua, tasamuh
(toleran). Perbedaan manusia dengan manusia lainnya bukan hanya terletak
pada suku, warna kulit, ras, dan ciri fisik lainnya, tetapi juga pada pola
pikir dan pemahaman. Karena itu, sikap toleran terhadap perbedaan adalah sebuah
keharusan agar hidup bermasyarakat tetap berjalan harmonis. Nabi Muhammad
pernah menyatakan bahwa “perbedaan umatku adalah rahmat”.
Ketiga, musawah
(egaliter/tidak diskriminatif). Manusia harus diposisikan sejajar dalam
segala aspek kehidupan. Allah menyatakan bahwa baik laki-laki mau pun perempuan
sejajar di mata-Nya. Yang membedakan mereka bukanlah status sosial, jabatan atau
harta, melainkan ketakwaan. Contoh nyata pernah ditunjukkan oleh Nabi Muhammad
dalam menjalin hubungan dengan masyarakat Madinah yang pada saat itu tidak
hanya dihuni oleh orang-orang Islam, melainkan juga Yahudi. Melalui Perjanjian
Madinah Nabi menyatakan bahwa semua masyarakat Madinah sama di mata hukum.
Keempat, syura
(musyawarah). Musyawarah merupakan aspek penting dalam kehidupan
bermasyarakan agar tidak terjadi sikap otoriter dalam bersikap atau mengambil
kebijakan. Keputusan dalam musyawarah tidak melulu didasarkan pada jumlah
suara. Khalifah Umar bin Khattab, misalnya, pernah menolak pendapat mayoritas
mengenai pembagian harta rampa perang.
Kelima, tathawwur
wa ibtikar (dinamis dan inovatif). Moderat, bagi Maimun dan Kosim, juga
membuka peluang untuk sebuah perubahan dan perkembangan ke arah yang lebih
baik. Moderat membawa inovasi dalam berbagai aspek kehidupan umat manusia.
Dan ciri
paham moderat terakhir adalah tahadhdhur (berkeadaban). Sikap
moderat yang baik menjunjung tinggi etika dan akhlak yang benar dan baik. Ini
sejalan dengan tujuan diutusnya Sang Nabi Terakhir, yaitu untuk menyempurnakan
akhlak yang mulia.
Untuk saudara - saudara yang ingin berpartisipasi dalam pengembangan pesantrenpedia dapat mengirimkan donasinya ke : https://saweria.co/pesantrenpedia






















