Berkesetaraan Jender (2)
Ayat-ayat jender dalam
Al Quran serta merta berusaha untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan jender.
Dalam mengubah sebuah tradisi yang sudah lama berakar di dalam masyarakat, Al
Quran biasanya menggunakan beberapa tahapan ayat untuk sampai kepada titik
kesetaraan yang yang dianggap adil. Hal ini bisa dilihat dalam beberapa kasus
sebagai berikut.
Masalah kewarisan kaum perempuan yang tidak dikenal pada masa
jahiliyah tiba-tiba Al-Qur'an mendekler mendapatkan warisan meskipun porsinya
belum sama dengan porsi pembagian kaum laki-laki. Bahkan perempuan berfungsi
sebagai "harta warisan" terhadap anak tiri laki-lakinya kalau suaminya
meninggal. Jangankan anak perempuan, anak laki-laki yang belum akil-balig atau
yang sudah uzur (tua bangka) tidak juga berhak mendapatkan harta warisan,
karena konsep kewarisan dalam masyarakat Arab ketika itu terkait dengan konsep
kepemilikan harta dalam sistem masyarakat qabiliyyah (tribal society), yang
mirip dengan extended family. Konsep kepemilikan harta terkait dengan konsep
pertahanan qabilah. Yang berhak mendapatkan harta ialah mereka yang dapat
mengangkat pedang untuk membela eksistensi dan kelangsungan hidup qabilah. Oleh
karena itu, yang berhak untuk mendapatkan harta warisan hanya laki-laki yang
kuat, sudah akil-balig dan belum uzur.
Masalah persaksian kaum perempuan yang juga tidak
dikenal pada masa jahiliyah, Al-Qur'an tiba-tiba memberi kesempatan kepada kaum
perempuan bisa menjadi saksi, terutama dalam urusan bisnis (Q.S.
al-Baqarah/2:282). Hal ini membuat bangsa Arab kaget terhadap terobosan itu.
Masalah aqiqah atau
pesta kelahiran anak laki-laki, juga ikut menghebohkan dunia Arab saat itu
karena sama dengan kewarisan dan persaksian, aqiqah itu hanya dikenal dalam
dunia kaum laki-laki tiba-tiba Islam dating memberi kesempatan kaum perempuan
untuk di aqiqah. Dalam masyarakat qabiliyyah, kelahiran anak laki-laki
merupakan suatu kebanggaan tersendiri. Sebaliknya jika yang lahir anak
perempuan maka mereka bersedih hati dan bermuka masam, seperti diisyaratkan dalam Al-Qur'an. Kelahiran seorang anak
laki-laki selalu disambut dalam berbagai acara dan upacara ('aqiqah).
Sebaliknya anak perempuan tidak pernah mendapatkan perayaan khusus.
Masalah poligami yang tak terbatas di zaman jahiliyah tiba-tiba
dibatasi oleh Al-Qur'an (Q.S. al-Nisa'/4:3) maksimum hanya empat, itupun
setelah melalui persyaratan yang amat ketat, juga mengagetkan masyarakat Arab
saat itu. Islam memperkenalkan azas perkawinan monogami, bukan poligami, tentu
saja sesuatu yang luar biasa saat itu..
Masalah kepemimpinan yang sekian lama menjadi domain laki-laki
tiba-tiba Islam dating memberikan peluang bagi kaum perempuan yang memenuhi
syarat untuk aktif dan sekaligus menjadi pemimpin di dunia publik. Kemerdekaan
kaum perempuan untuk membuat usaha dan mengecap Pendidikan tinggi, bahkan turut
serta aktif di dalam dunia perang dan militer, sebuah pemandangan yang amat
langka saat itu. Nabi sendiri memberi contoh, menggairahkan perempuan untuk
berkarya seperti halnya kaum laki-laki. Dalam kasus pembebasan tawanan perang
Badr, kaum perempuan diberi kesempatan untuk mendapatkan Pendidikan
keterampilan usaha dari bekas tawanan perang sesuai dengan
talenta yang dimiliki. Banyak lagi contoh lain yang membuat Prof.
Ivonne Haddad, seorang guru besar di Georgetown Universiti Washington DC,
berkesimpulan bahwa seandainya tidak ada agama Islam mungkin hingga saat ini
perempuan belum merdeka. Meskipun ia beragama Katolik, ia berani mengungkapkan,
kaum perempuan harus berterima kasih dengan kehadiran Islam karena jasanya
telah mengangkat martabat perempuanm setara dengan kaum laki-laki.
Sumber: detik.com
Untuk saudara - saudara yang ingin berpartisipasi dalam pengembangan pesantrenpedia dapat mengirimkan donasinya ke : https://saweria.co/pesantrenpedia






















