AMANAH KEMERDEKAAN
Di antara nikmat Allah yang perlu kita syukuri adalah nikmat KEMERDEKAAN. Sebagai orang yang beriman, kita meyakini bahwa kemerdekaan yang kita peroleh adalah atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, sebagaimana dinyatakan dan termaktub dalam Pembukaan UUD 1945. Para founding father kita menyadari betul tanpa ma’unah dan rahmat Allah tidak mungkin kita bisa merdeka, secara fisik kita tidak mampu mengusir penjajah, tidak mungkin bambu runcing bisa mengalahkan senjata meriam penjajah. Tapi ada kekuatan lain yang kita miliki, yaitu kekuatan moral batiniyah, karena yang kita perjuangkan adalah kebenaran. Al-Quran menyemangati:
وَقُلْ جَاءَ الْحَقُّ وَزَهَقَ الْبَاطِلُ إِنَّ الْبَاطِلَ كَانَ زَهُوقًا (٨١)
Artinya: “Dan katakanlah: "Yang benar telah datang dan yang batil telah lenyap". Sesungguhnya yang batil itu adalah sesuatu yang pasti lenyap”. (QS. Al-Isra’/17: 81).
Bangsa kita kala itu ingin merebut kembali hak asasi yang diberikan Allah yaitu KEMERDEKAAN. Dalam ajaran Islam setiap manusia terlahir dalam keadaan merdeka, bahkan kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, oleh karena itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Dari sinilah starting point perjuangan bangsa Indonesia dalam merebut kembali kemerdekaannya, sehingga menjadi sumber kekuatan.
Islam mengajarkan bahwa kedudukan manusia sama di hadapan Tuhan, paham ini dikenal dengan paham egaliterisme. Allah tidak membedakan manusia berdasarkan etnis, budaya, bahasa, dan warna kulit, tetapi yang membedakan kedudukan manusia di hadapan Allah adalah nilai ketaqwaannya, sebagaimana firman Allah di dalam surat Al-Hujurat/49 ayat 13:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ (١٣)
Artinya: “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling taqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”. (QS. Al-Hujura: 13).
Melalui paham egaliterisme ini Islam paling sukses dalam menghapus perbudakan. Sebagaimana kita maklum sebelum Islam datang, perbudakan sudah berakar tunggang dalam kehidupan masyarakat, tidak hanya di jazirah Arab, tetapi juga di berbagai belahan dunia. Hal ini diakui oleh semua pakar sejarah. Pada setiap penemuan bekas-bekas kota kuno selalu ditemukan COLLOSEUM yang dijadikan tempat mengadu budak.
Ajaran Islam mengenai persamaan kedudukan manusia (egaliterisme) membuat para pemilik budak di kalangan sahabat Nabi bersikap santun terhadap budak-budak mereka, bahkan mengajak makan bersama, dan menganggap mereka para budak sebagai saudara, lalu membebaskan mereka sebagai bentuk pengamalan ajaran agama. Dan dari pihak budak bangkit kesadarannya untuk hidup secara merdeka. Hal ini didorong oleh ajaran tauhid, Laa ilaaha Illa Allah. Tiada ada Tuhan yang berhak disembah dan diibadati selain Allah. Pengabdian kepada manusia tidak boleh melebihi pengabdian kepada Allah.
Disamping itu diterapkan sanksi-sanksi hukum Islam yang dikaitkan kaffaratnya dengan memerdekakan budak (tahriru raqabah), di antaranya:
1. Melanggar sumpah
لا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الأيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ
مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ
كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ (٨٩)
Artinya: “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya)”
2. Menzhihar isteri (menyamakan isteri dengan ibunya).
وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا ذَلِكُمْ
تُوعَظُونَ بِهِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ (٣)
Artinya: “Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”. (QS. Al-Mujadilah: 3).
3. Membunuh dengan tidak sengaja
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلا خَطَأً وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ
إِلَى أَهْلِهِ إِلا أَنْ يَصَّدَّقُوا …..
Artinya: “Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah,…”. (QS. An-Nisa’/4: 92).
4. Melalukan hubungan badan suami isteri di siang hari bulan Ramadhan kaffaratnya memerdekakan budak. Sebagaimana hadits Rasulullah yang sangat populer diriwayatkan dari Abu Hurairah.
5. Membebaskan budak sebagai tanggungan negara.
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي
سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ (٦٠)
Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS. At-Taubah/10: 60).
6. Mukatabah, yaitu budak yang ingin merdeka mengajukan perjanjian kepada tuannya dengan membayar tebusan, perlu dibantu oleh negara, dan kaum muslimin.
7. Ummul-walad, yaitu wanita budak yang digauli tuannya lalu hamil dan melahirkan anak. Maka dia dan anaknya secara otomatis menjadi orang yang merdeka.(QS. Al-Mukminun: 5-6).
Dengan metode tersebut, Islam sangat tuntas menghapus perbudakan yang selama berabad-abad menguasai peradaban dunia. Sekarang dunia telah bebas dari perbudakan sejak PBB mendeklerasikan piagam hak-hak asasi manusia pada tanggal 10 Desember 1948 yang dikenal dengan Declaration of Human Right. Meski secara konstitusi dunia bebas dari perbudakan, dan penjajahan, tapi paktanya masih ada perbudakan modern, human trafficking, dan peperangan.
Masih beruntung kita yang hidup di Indonesia, walaupun banyak suku bangsanya yang berbeda-beda baik dari segi etnis, budaya, bahasa, warna kulit, dan agama, bahkan bisa disebut multi perbedaan, namun sampai saat ini kita bisa hidup dengan rukun dan dan damai, sehingga kita bebas mengaktualisasikan diri, menjalankan ibadah, dan beraktifitas. Bandingkan dengan negara-negara yang tengah berkonflik, dan berperang, jangankan untuk mengaktualisasikan diri, menjalankan ibadah saja tidak bebas. Untuk itu mari kita jaga amanah kemerdekaan dari Allah, dan para pendahulu kita yang mewariskan kemerdekaan ini kepada kita, serta untuk anak cucu, generasi penerus kita.
Untuk saudara - saudara yang ingin berpartisipasi dalam pengembangan pesantrenpedia dapat mengirimkan donasinya ke : https://saweria.co/pesantrenpedia






















