Etika Suksesi (1)
Al-Qur'an tidak
memberikan penjelasan tentang tata cara penentuan, pemilihan, dan penetapan
pemimpin umat atau kepala pemerintahan. Rasulullah sendiri juga tidak pernah
memberikan wasiyat atau petunjuk tentang proses pergantian kepemimpinan di
dalam Islam. Sampai saat-saat terakhir kehidupannya pun tidak memberikan
stetmen politik. Ini semua pertanda bahwa urusan suksesi adalah urusan
kontemporer duniawi, yang dapat dilakukan dan dipilih sendiri oleh masyarakat
dan umat berdasarkan kebutuhan obyektifnya. Islam hanya menggariskan musyawarah
jalur terbaik dalam menyelesaikan segala hal.
Nabi Muhammad wafat hari Senin dan baru dikuburkan pada hari Rabu.
Tertundanya pemakaman Nabi selama tiga hari di antara penyebabnya ialah
rumitnya persoalan siapa yang akan menjadi pengganti Nabi sebagai kepala
pemerintahan dan sebagai pemimpin spiritual. Setelah diketahui Nabi wafat maka
hari Selasa berkumpullah sekelompok orang di Balai Pertemuan Bani Sa'adah di
Bani Tsaqifah yang diprakarsai oleh kelompok suku Khazraj dari masyarakat
Madinah (Anshar). Mereka membicarakan soal suksespi kepemimpinan pasca wafatnya
Nabi. Mendapat laporan seperti ini, maka Abu Bakar bersama Umar bin Khattab dan
Abu Ubadah dari kelompok Muhajirin (pengungsi dari Mekkah) menuju ke tempat
itu.
Dalam pertemuan itu kelompok Anshar mengajukan
Sa'ad bin Ubadah sebagai pemimpin baru. Akan tetapi Umar menyelah di dalam
pertemuan itu dan meminta agar pengganti Nabi Muhammad ialah Abu Bakar dengan
pertimbangan, Rasulullah pernah bersabda: al-Aimmah min Quraisy (Pera pemimpin
itu dari kalangan Quraisy). Selain itu Abu Bakar juga selalu diminta oleh Nabi
menggantikannya menjadi imam shalat semasa beliau sakit. Lagi pula, menurut
Umar, jika yang menjadi pemimpin dari golongan suku Khazraj belum tentu bisa
diterima oleh suku 'Auz, yang selalu menjadi saingan suku Khazraj di madinah.
Para peserta pertemuan menyetujui pendapat Umar dan Umar tidak menyia-nyiakan kesempatan itu dan langsung membaiat Abu Bakar sebagai khalifah (pengganti), yang terkenal dengan Bai'at Tsaqifah. Walaupun pada mulanya ada masalah kecil karena keluarga dekat Nabi tidak dilibatkan, seperti Fatimah, anak tunggal Nabi yang hidup, Ali bin Abi Thalib, Utsman bin 'Affan, dll. Fatimah diketahui tidak ikut membaiat Abu bakar. Ali, suaminya, nanti membaiatnya sesudah Fatimah meninggal.
Abu Bakar kemudian menunjuk tiga sahabat senior, yaitu Abdurrahman bin 'Auf dan Usman bin 'Affan dari kalangan Muhajirin ditambah dengan Asid bin Khudair dari kalangan Anshar. Dalam pertemuan itu Abu Bakar mengusulkan Umar bin Khaththab sebagai penggantinya dan usulannya diterima oleh ketiga sahata tersebut. Abu Bakar meminta Utsman untuk membuat surat washiyat untuk Umar.
Setelah Abu Bakar meninggal maka surat wasiyat itu dibacakan dan akhirnya Umar
bin Khaththab dikukuhkan sebagai Khalifah kedua melalui pembaiatan yang
dilakukan di Mesjid Nabawi. Pembaiatan Umar kelihatannya mulus karena tidak
mendapatkan reaksi dari berbagai kalangan. Ini disebabkan karena kepiawaian dan
kearifan Abu Bakar melibatkan para pihak di dalam membicarakan persoalan
suksesi.
Sumber: detik.com
Untuk saudara - saudara yang ingin berpartisipasi dalam pengembangan pesantrenpedia dapat mengirimkan donasinya ke : https://saweria.co/pesantrenpedia























