Sekularisme Nur Kholis Majid Rasional dan modernis
Dalam kitab Al-Ilmaniyyah Al-Juziyyah Wa Ilmaniyyah As-syaamilah Abdel Wahhab El-Messiri menjelaskan bahwa kata “sekularisme” merupakan terjemahan dari kata “sekularisme” yang memiliki padanannya dalam bahasa Eropa bahwa kata bahasa Inggris (sekularisme) ini berasal dari kata Latin “saeculum”, yang berarti “zaman”, “generasi” atau “abad”. Dan kata itu sendiri berarti dalam bahasa Latin abad pertengahan "dunia" atau "dunia"
Sekularisme adalah sebuah prinsip yang bertujuan untuk menjalankan urusan-urusan manusia berdasarkan pertimbangan sekuler dan naturalistik. Sekularisme sering didefinisikan sebagai pemisahan agama dari urusan sipil dan negara. Hal ini dianggap sesuai dengan pluralisme agama yang melihat sekularisme sebagai netralitas (negara atau lembaga non-sektarian) pada isu-isu agama dibandingkan dengan penolakan terhadap agama di ruang publik secara keseluruhan, sementara pandangan lain dapat memperluasnya ke posisi tentang perlunya menghapus atau meminimalkan peran agama di ruang publik. Istilah sekularisme memiliki arti yang luas yang dapat merangkum setiap pendirian yang mempromosikan posisi sekuler dalam konteks tertentu.
Istilah sekularisme" pertama kali digunakan oleh seorang penulis dari Inggris yang bernama George Jacob Holyake pada tahun, konteks istilah ini adalah “kebebasan berpikir” Holyake menggunakan pertama kali istilah "secularism" untuk mengungkapkan pandangannya dalam mempromosikan satu tertib sosial yang berjarak dengan agama, tapa harus menafikan atau mengkritik agama.
Sekularisme, dalam karakteristiknya, adalah sebuah formulasi ide yang menegaskan bahwa antara agama dan negara merupakan dua entitas yang berbeda dan terpisah. Pengertian ini berdasarkan pada pengakuan bahwa ”Agama merupakan sebuah keyakinan yang dipegang teguh manusia meskipun dalam pandangan yang berbeda.” Orang bisa saja berbeda tentang agama tetapi mereka bisa menjadi warga dari sebuah negara yang sama, dan mereka bisa seperti ini dengan lebih nyaman apabila negara tidak ikut campur dalam urusan agama. Oleh karena itu, sekularisme tidak hanya sekedar konsep politik, tetapi juga sebuah filsafat hidup yang menginginkan kemajuan dalam kehidupan manusia di dunia ini, tanpa memandang agama, aliran, maupun warna kulit seseorang.
Dalam sejarah sendiri tercatat bahwa para pemikir kontemporer ataupun para elit intelektual musli,m telah berulangkali menunjukkan kapasitas mereka untuk beraktualisasi atau berekspresi pada berbagai bidang sejauh tidak melanggar ajaran dasar agama Islam.
Fazlur Rahman misalnya, mengatakan bahwa sekularisme dalam Islam adalah penerimaan hukum dan institusi sosial serta politik selain Islam dalam kehidupan umum.
Diidonesia sendiri ada Nurcholish Madjid atau yang masyhur disapa dengan Cak Nur merupakan seorang cendekiawan dan pemikir Islam masyhur di Indonesia, beliau dikenal sebagai Bapak sekularisme diindonesia yang Ia lahir dan tumbuh di Jombang, Jawa Timur.
Sosok pemikir ini telah terbentuk sebagai sosok terpelajar mulai dari lingkup lingkungan terkecilnya, yakni keluarga. Ayahnya, KH. Abdul Madjid adalah Kyai alumni Tebu Ireng atau murid KH. Hasyim Asy’ari, yang menempanya secara langsung di tingkat dasar. Setelah dari pesantren, Cak Nur melanjutkan kuliah di jurusan Bahasa Arab, Fakultas Adab, IAIN Syarif Hidayatullah, Pada tahun 1978 ia pun melanjutkan studi Doktoral di Chicago University, US.
Adapun konsep sekularisme dalam pandangan Cak Nur sendiri, bukan dalam artian penerapan sekularisme dan mengubah kaum Muslim menjadi sekularis, tetapi yang dimaksudkan adalah untuk menduniawikan nilai-nilai yang sudah semestinya bersifat duniawi, dan melepaskan umat Islam dari kecenderungan untuk meng-ukhrawi- kannya. Hematnya Cak Nur menggunakan konsep sekularisasi itu untuk mengartikulasikan pandangannya mengenai konsekuensi logis tauhid, sebagai proses yang membebaskan, antara nilai-nilai transendental dan temporal, tentang bagaimana mengaktualkan kembali gagasan-gagasan pembaruan dengan subtansi yang lebih dalam, lebih historis dan interpretatif. Ide-ide kemoderenan seperti agama dan negara, soal demokrasi, keadilan sosial dan pandangan-pandangan Islam mengenai agama-agama lain dan seterusnya menjadi perhatian Cak Nur. Optimisme Cak Nur untuk memberdayakan masyarakat menuju negeri yang adil terbuka dan demokratis untuk mewujudkan masyarakat berperadaban, masyarakat madani atau civil society.
Penulis: Idil Hamzah
Mahasiswa PKUMI (Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal)
Untuk saudara - saudara yang ingin berpartisipasi dalam pengembangan pesantrenpedia dapat mengirimkan donasinya ke : https://saweria.co/pesantrenpedia






















