Etika Politik Qurani: Sebuah Pengantar
Di dalam masyarakat, termasuk materi-materi kuliah di perguruan tinggi,
selalu diterangkan Al Quran menjelaskan seluruh aspek kehidupan. Al Quran
selalu digambarkan sebagai kitab yang komplet lagi sempurna. Seolah-olah tidak
ada suatu halpun yang tidak dijelaskan di dalamnya, termasuk penjelasan tentang
sistem politik, sistem ekonomi, sistem keuangan, sistem
kemasyarakatan, soal-soal pertanian, perindustrian, dan sebagainya, yang harus
dipakai dan dilaksanakan umat Islam dalam menjalankan kehidupannya. Di dalamnya
terdapat ayat-ayat yang membahas ilmu pengetahuan, baik dalam arti knowledge maupun
dalam arti sains bukan sekadar ilmu atau pengetahuan saja, tetapi ilmu
pengetahuan dalam arti sains. Kalangan muballig dan nara sumber sering mengutip
sejumlah ayat yang mendukung asumsi dan semangat mereka dengan mengutip
sejumlah ayat, antara lain: Hari ini Aku sempurnakan bagimu agamamu, Aku
lengkapkan nikmat-Ku kepadamu dan Aku ridha menjadikan Islam sebagai agamamu
(Q.S. al-Maidah/5:3), Tidak Kami lupakan suatu apapun dalam Kitab itu (Q.S.
al-An'am/6:38), dan Dan Kami turunkan Kitab itu kepadamu untuk menjelaskan
segala-galanya (Q.S. al-Nahl/16:89).
Jika dikaji secara mendalam ayat-ayat tersebut di atas dan
ayat-ayat lain yang mirip redaksinya dengan ayat di atas maka sesungguhnya
tidak bisa digunakan untuk menyimpulkan bahwa Al Quran berbicara secara
mendetail seluruh aspek kehidupan umat manusia, termasuk etika dan sistem
politik, serta pranata sosial lainnya. Jumlah ayat dalam Al Quran hanya kurang lebih
6.236 ayat sangat tidak memadai untuk menjelaskan keseluruhan sistem kehidupan
yang harus dijalani umat manusia di muka bumi ini.
Ayat-ayat yang berhubungan dengan kemasyarakatan sebanyak 228
dengan perincian: 70 ayat yang berhubungan dengan urusan kekeluargaan,
perkawinan, perceraian, hak waris; 70 ayat berhubungan dengan urusan
perdagangan, perekonomian, jual-beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, gadai,
perseroan, kontrak; 30 ayat urusan pidana; 25 ayat berhubungan muslim dan nonmuslim;
13 urusan pengadilan; 10 ayat berhubungan orang kaya dan orang miskin; dan
hanya 10 ayat yang berhubungan dengan urusan kenegaraan. Urusan keuangan,
perindustrian, pertanian, dan banyak hal lainnya hanya digambarkan secara umum
dan lebih abstrak.
Terbatasnya
ayat mengatur urusan politik mempunyai banyak hikmah. Di antaranya agar
masyarakat lebih supel mengadaptasikan diri dengan zaman. Allah SWT lebih
banyak menyerahkan urusan kontemporernya kepada puncak-puncak pemikiran manusia
untuk mengaturnya. Allah SWT cukup hanya memberikan pokok-pokok ajaran di dalam
Al Quran. Dengan inilah nanti yang akan memandu kecerdasan lokal masyarakat di
dalam mengatur urusan keduniawiannya masing-masing. Kita selalu berharap agar
umat Islam tetap berpegang teguh terhadap ajaran dasar itu di dalam menempuh
suksesi kepemimpinan di dalam seluruh lini kehidupan. Keterbukaan dan kebebasan
masyarakat di dalam menentukan pilihannya jauh lebih baik jika melalui
perwakilan, apalagi mereka dipaksa untuk menerima pilihan keluarga raja.
Sumber: detik.com
Untuk saudara - saudara yang ingin berpartisipasi dalam pengembangan pesantrenpedia dapat mengirimkan donasinya ke : https://saweria.co/pesantrenpedia






















