Karakter Khusus Nilai Universal Islam: Trend Jilbab (5): Wacana Jilbab dalam Fikih
Dalam artikel terdahulu ayat-ayat jilbab atau himar turun untuk
menanggapi model pakaian perempuan ketika itu menggunakan pentup kepala
(muqani') tetapi tidak menjangkau bagian dada, sehingga bagian dada dan leher
tetap kelihatan. Menurut Muhammad Sa'id al-'Asymawi, Q.S. al-Nur/24:31 turun
untuk memberikan pembedaan antara perempuan mukmin dan perempuan selainnya,
tidak dimaksudkan untuk menjadi format abadi (uridu fihi wadl' al-tamyiz, wa
laisa hukman muabbadan).
Ayat jilbab, juga turun berkenaan seorang perempuan terhormat
bermaksud membuang hajat di belakang rumah di malam hari tanpa menggunakan
jilbab, maka datanglah seorang laki-laki iseng mengganggunya karena dikira
budak. Peristiwa ini menjadi sebab turunnya Q.S. al-Ahdzab/33:33. Menurut
Al-'Asymawi dan Muhammad Syahrur, terkait dengan alasan dan motivasi tertentu
(illat); karenanya berlaku kaedah: Suatu hukum terkait dengan illat. Di mana
ada illat di situ ada hukum. Jika illat berubah maka hukum pun berubah. Ayat
hijab, sangat terkait dengan keterbatasan tempat tinggal Nabi bersama beberapa
isterinya dan semakin besarnya jumlah sahabat yang berkepentingan dengannya.
Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan (perlu diingat, ayat
hijab ini turun setelah kejadian tuduhan palsu/hadits al-ifk terhadap 'Aisyah),
Umar mengusulkan agar dibuat sekat (Arab:hijab) antara ruang tamu dan ruang
privat Nabi. Tetapi tidak lama kemudian turunlah ayat hijab.
Mazhab Malikiyah, sebagaimana dilaporkan Khalil Ibn Ishaqal-Jundi dalam
Al-Mukhtashar, aurat perempuan semua anggota badan kecuali muka dan telapak
tangan. Kaki tidak termasuk pengecualian. Mazhab Syafi'iyah, sebagaimana dapat
dilihat dalam beberapa karyanya yang populer di Indonesia, hampir sama dengan
mazhab sebelumnya, aurat perempuan kecuali muka, telapak tangan dan telapak
kaki. Hanya mazhab ini lebih terperinci membedakan kedudukan aurat di dalam
atau di luar lingkungan keluarga dekat (muhrim). Yang menarik dari Imam Syafi',
pendapatnya dalam qaul jadid lebih ketat ketimbang dalam qaul jadid.
Mazhab Ahmad Ibn Hanbal, sebagaimana diungkapkan Mansur al-Bahuti dalam Kasysyaf al-Qina' 'an Matn al-Qina', aurat perempuan dewasa kecuali muka dan telapak tangan, baik di dalam maupun di luar shalat, dengan mengutip hadis Nabi: Perempuan adalah aurat (al-mar'ah 'aurah). Mazhab Imam dalam Syi'ah agaknya lebih ketat di banding dengan semua imam mazhab di atas. Mungkin ini ada kaitannya dengan Iran turun temurun menjadi kota penting dalam tradisi Sasania-Persia yang memiliki sejarah panjang tentang penggunaan jilbab (Chadar). Imam al-Khu'i dalam Minhaj al-Shalihin, dan Imam Khumaini dalam Tahrir al-Washila, berpendapat perempuan diharuskan menutup seluruh anggota badan tanpa pengecualian, termasuk muka, terkecuali di depan suami atau muhrim. Khumaini menambahkan, tidak boleh seorang berlawanan jenis berjabat tangan selain muhrim. Suara perempuan juga dinyatakan aurat dengan merujuk hadis "suara perempuan itu aurat" (shaut al-mar'ah 'aurah).
Sumber: detik.com
Untuk saudara - saudara yang ingin berpartisipasi dalam pengembangan pesantrenpedia dapat mengirimkan donasinya ke : https://saweria.co/pesantrenpedia






















