Karakter Khusus Nilai Universal Islam: Trend Jilbab (1): Latar Belakang
Busana muslim yang lazim disebut jilbab, hijab, atau berbagai
sebutan lain kini semakin trendy. Busana ini bukan hanya trendi di dunia Islam
tetapi juga di negara-negara minoritas muslim. Bahkan sudah berkali-kali
menyita perhatian di dalam peragaan busana internasional di kota mode Perancis,
Italia, dan New York.
Jilbab
merupakan fenomena simbolik yang sarat dengan makna. Jika yang dimaksud jilbab
penutup kepala (veil) perempuan, maka jilbab sudah menjadi wacana dalam Code
Bilalama, sebuah manuskrip hukum keluarga paling tua sepanjang penemuan
arkeologi, diperkirakan berumur 3000 SM, kemudian berlanjut di dalam Code
Hammurabi (2000 SM) dan Code Asyiria (1500 SM). Pasal-pasal yang lebih jelas
tentang jilbab dapat dilihat di dalam Code Asyiria yang dianggap kelanjutan
code-code sebelumnya.
Menurut Morris Jastrow dalam Veiling in Ancien Assyria, peraturan
mengenai jilbab sudah ditegakkan di kota-kota tua sekitar Mesopotamia dan
Babilonia, terutama Assur, ibu kota Asyiria. Perempuan terhormat harus
menggunakan jilbab di ruang publik. Sebaliknya perempuan budak dan prostitusi
tidak boleh menggunakannya. Jilbab merupakan simbol perlengkapan (sign of
appurtunance) bagi seorang isteri yang punya suami atau anak gadis yang punya
ayah atau wali. Lambat laun, jilbab menjadi simbol kelas menengah atas di dalam
masyarakat. Komunitas yang tidak menggunakannya dianggap perempuan kelas bawah
atau tidak terhormat. Bahkan Emile Marmorstein dalam The Veil in Judaism and
Islam menambahkan, motif, warna dan model tertentu juga disesuaikan dengan
kelas masyarakat. Dalam masa perang panjang antara Romawi-Byzantium dengan
Persia sampai pertengahan abad ke 6 M, rute perdagangan antar pulau mengalami
perubahan untuk menghindari akibat buruk wilayah peperangan. Di beberapa
pesisir jazirah Arab tiba-tiba menjadi kota penting sebagai wilayah transit
perdagangan dari Timur ke Barat atau dari Utara ke Selatan. Wilayah ini juga
menjadi alternatif pengungsian dari daerah yang bertikai. Globalisasi peradaban
secara besar-besaran terjadi di masa ini. Kultur Hellenisme-Byizantium dan
Mesopotamia-Sasania ikut serta menyentuh wilayah ini yang tadinya geokultural
tersendiri. Menurut De Vaux dalam Sure le Voile des Femmes dans l'Orient
Ancient, tradisi jilbab (veil) dan pemisahan perempuan (seclution of women)
bukan tradisi orisinal bangsa Arab. Bahkan fenomena jilbab juga bukan merupakan
bagian dari Talmud dan Bibel. Tokoh-tokoh penting di dalam Bibel, seperti
Rebekah yang mengenakan jilbab (Kitab Kejadian Bab 24:64,65), berasal dari
etnik Mesopotamia, yang memang jilbab menjadi pakaian adatnya.
Jilbab pada mulanya tradisi Mesopotamia-Persia dan pemisahan laki-laki
dan perempuan merupakan tradisi Hellinistik-Bizantium. Kedua tradisi ini
menyebar menembus batas-batas geokultural melalui wilayah-wilayah jajahan kedua
adidaya tersebut. Tidak terkecuali bagian utara dan timur jazirah Arab, seperti
Damaskus dan Bagdad. Ketika perang saudara (fitnah kubra jilid I) berkecamuk di
Madinah, Mu'awiyah memboyong ibukota politik dunia Islam ke Damaskus bekas
wilayah protektorat Romawi-Byzantium. Abbasiah menaklukkan Bani Umayyah, tidak
mengembalikan ibukota politik Islam ke tempat kelahirannya, Mekah-Madinah,
tetapi malah di boyong ke timur, Bagdad, bekas wilayah protektorat Persia.
Menurut Fadwa el-Guindi dalam Veil Modesty, Privacy, and Resistance, wacana
jilbab dan pemisahan perempuan mengkristal ketika dunia Islam bersentuhan
dengan peradaban hellenisme dan persia di zaman Muawiyah dan Abbasiyah. Pada
periode ini, jilbab yang tadinya merupakan pakaian pilihan (occasional costom),
mendapatkan kepastian hukum (institutionalize), pakaian wajib bagi perempuan
Islam. Prestasi kedua kota ini juga mempunyai andil sangat besar dalam
kodifikasi kitab-kitab standar seperti Hadis, Tafsir, Fikih, Tarekh, termasuk
pembakuan standar penulisan (rasm) dan bacaan (qira'at) Al-Qur'an. Di sadari
atau tidak, unsur Hellinisme-Persia ikut berpengaruh di dalam modifikasi dan
standarisasi tersebut. Sebagai contoh, riwayat-riwayat Israiliyat ikut
mempertebal jilid kitab Tafsir al-Thabary yang kemudian menjadi rujukan ulama
pada kitab-kitab Tafsir sesudahnya. (Bersambung).
Untuk saudara - saudara yang ingin berpartisipasi dalam pengembangan pesantrenpedia dapat mengirimkan donasinya ke : https://saweria.co/pesantrenpedia






















