Isu Perempuan min al-Fatawa al-Ammiyah Nasr Farid Washil Tentang Niqab Perempuan yang Bekerja

Andi Marwati


Segala sesuatu dalam Islam secara mutlak memiliki pandangan syariat maupun hukum dalam pengamalannya, baik itu dari segi ibadah maupun muamalah disertai dengan pedoman yang tidak terlepas dari sumber hukum, baik  berupa nash-nash Qur’an maupun hadist Rasulullah. Salah satunya, mengenai kententuan muslimah dalam berbusana, khususnya seperti mengenakan niqab dalam aktifitas bekerja pada kaum wanita. Hal ini merupakan salah satu isu penting yang banyak didiskusikan secara umum, baik di kalangan para Ulama, Intelektual sampai masyarakat awam.

Niqab  berasal dari bahasa arab (نقاب) yang dalam kamus Munawir mempunyai arti kain penutup wajah. Biasanya niqab terdiri dari kain yang terpisah dari kain jilbab, guna menutup bagian wajah perempuan, melengkapi sisa bagian wajah yang tidak tertutup oleh jilbab. Istilah niqab dikenal dengan sebutan cadar bagi orang Indonesia.

Secara historis, penggunaan niqab sudah ada dibeberapa budaya Timur Tengah dan Asia Selatan sejak zaman kuno. Dalam budaya Arab penggunaan niqab dapat ditelusuri kembali ke masa sebelum munculnya agama Islam. Niqab pada saat itu telah digunakan oleh sebagian wanita Arab sebagai tanda status sosial dan sebagai perlindungan diri dari kerasnya cuaca, teriknya matahari dan pelindung dari pasir ataupun debu.

 

Disaat mulai masuknya Islam, niqab menjadi lebih terkait dengan praktik keagamaan. Wanita muslim memahami niqab sebagai salah satu cara menjaga kehormatan, juga dipahami sebagai kehormatan bagi mereka, serta sebagai alat pemisah bagi mereka dari golongan laki-laki yang bukan mahram. Karena adanya perbedaan budaya, interpretasi agama, dan faktor-faktor sosial peran dan interpretasi niqab dapat bervariasi diseluruh penjuru dunia. 


ارتداء النقاب أثناء العمل

 

Mengenakan Niqab (cadar wajah) Saat Bekerja

 

Prinsip-prinsip yang terkait dengan penggunaan niqab:

1.    Menurut ketentuan syariat, berhijab merupakan kewajiban agama. Namun, menurut Imam Malik, memakai niqab dianggap sebagai bid'ah (amalan baru dalam agama) dan wanita hanya boleh memakainya jika itu menjadi kebiasaan di daerah mereka.

2.      Wanita wajib menampakkan wajahnya jika pekerjaannya mengharuskan demikian.

 

Sebuah surat berisi pertanyaan dari seorang tokoh yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam surat tersebut, dan telah diteruskan kepada Badan Fatwa Mesir dengan nomor referensi 2088 tahun 2006, yang berisi permintaan untuk memberikan pandangan syariat tentang beberapa wanita pekerja di bidang pengawasan teknis yang mengenakan niqab selama menjalankan tugasnya dan tidak memadai dengan berhijab saja. Mereka meyakini bahwa niqab berada pada tingkat kewajiban agama, sehingga mengharuskan untuk tetap mengenakannya,  meskipun pekerjaan mereka melibatkan perjalanan ke kantor lembaga yang tunduk pada pengawasan lembaga tersebut, bertemu dengan pejabat di sana, memeriksa dan mengaudit kegiatan dan akun lembaga yang tunduk pada pengawasan lembaga tersebut, serta memeriksa dokumen, buku, dan catatan, serta melakukan inventarisasi, dan meninjau laporan keuangan dan posisi keuangan serta tugas-tugas lain yang diatur dalam hukum lembaga audit pusat.

 

Kemudian di kemukakan respon mengenai pertanyaan tersebut, menurut pandangan hukum agama, berhijab merupakan kewajiban,  sebagaimana diperintahkannya menutup aurat dalam Islam. Hal ini tercatat dalam Al-Quran dalam firman-Nya: 

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ…  النور٣١

Artinya:Katakanlah kepada perempuan-perempuan yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya, dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya. (An-Nur]24[: 31).

 Dan dalam firman-Nya: 

يٰٓٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِأَزْوَجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَبِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا  .الأحزاب٥٩

Artinya:Wahai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu, dan isteri-isteri orang mukmin: Hendaklah mereka menarik jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. (Al-Ahzab]33[: 59).

 

Adapun dalam hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah R.a.  dalam Abu Dawud dan lainnya, bahwa Asma binti Abu Bakar R.a. mengenakan pakaian yang tipis ketika bertemu Rasulullah SAW., lalu Rasulullah berpaling darinya dan berkata: 'Wahai Asma, ketika seorang wanita mencapai masa haidh (menstruasi), tidaklah layak baginya untuk menampakkan selain wajah dan kedua telapak tangannya.' Lalu beliau mengisyaratkan ke arah wajah dan kedua telapak tangannya.

 

Dalam pandangan lain, Imam Malik berpendapat bahwa niqab (cadar wajah) adalah bid'ah (amalan baru dalam agama) dan hanya boleh dipakai oleh wanita jika hal tersebut merupakan kebiasaan di daerah mereka.

 

Syekh Dasuqi menyatakan dalam catatannya mengenai penjelasan al-Kabir saat mengatakan bahwa: 'Makruh bagi seorang wanita untuk mengenakan niqab, yaitu menutupi wajahnya dengan niqab, yang mencapai tingkat mata selama shalat, karena itu termasuk dalam bentuk ghuluw (ekstremisme dalam agama). Bagi pria, yang terbaik adalah menggenggam dan menyingkapkan lengan dan rambut saat shalat, kecuali jika merupakan kebiasaan orang-orang di suatu tempat. Jadi, niqab adalah makruh secara mutlak. Ucapannya, 'dan seorang wanita untuk mengenakan niqab', berarti apakah itu saat shalat atau dalam keadaan lainnya, apakah niqab dipakai karena dirinya sendiri atau tidak. Ucapannya, 'karena itu termasuk dalam bentuk ghuluw', berarti tambahan yang tidak dianjurkan dalam agama karena tidak ada sunnah yang membenarkannya. Ucapannya, 'dan pria lebih berhak daripada wanita dalam hal ketidaksukaan', berarti lebih banyak makruh bagi wanita daripada pria. Ucapannya, 'kecuali jika merupakan kebiasaan orang-orang di suatu tempat', berarti niqab tidak dikecam jika itu adalah kebiasaan di suatu daerah, seperti halnya dengan penduduk Nafusa di Maroko, karena niqab adalah kebiasaan mereka dan biasanya tidak ditinggalkan. Maka, niqab tidak dikecam untuk mereka jika digunakan di luar shalat, namun dalam shalat tetap dikecam, meskipun sudah menjadi kebiasaan, seperti yang disebutkan dalam al-Majmu' oleh Syekh Amir. Ucapannya, 'Maka, niqab adalah makruh secara mutlak', berarti baik dalam shalat maupun di luar shalat, apakah niqab dipakai karena dirinya sendiri atau karena alasan lain, selama itu bukan merupakan kebiasaan."

 

Karena di wilayah Mesir belum ada tradisi mengenakan niqab, dan karena pekerjaan wanita dalam posisi pengawasan teknis mengharuskan mereka untuk berpindah ke kantor-kantor yang tunduk pada pengawasan lembaga, bertemu dengan pejabat di sana, memeriksa aktivitas lembaga yang tunduk pada pengawasan lembaga dan akun keuangannya, melakukan audit, memeriksa dokumen, buku, dan catatan, serta melakukan inventarisasi dan tugas-tugas lainnya, seperti yang dijelaskan dalam surat, maka tugas-tugas ini mengharuskan wanita yang menjalankannya untuk menampakkan wajah mereka. Jika salah satu dari mereka mempertahankan penggunaan niqab dan tidak puas hanya dengan berhijab yang wajib secara syariat, maka orang yang berwenang dalam hal ini memiliki hak untuk melarang mereka melakukan tugas-tugas pengawasan ini. Jika mereka memiliki pekerjaan lain yang sesuai dan bermanfaat, maka itu baik, jika tidak, berdasarkan hukum syariat, pihak berwenang berhak untuk menggantikan mereka dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam hukum-hukum yang berlaku dalam hal ini.


Sehinga dapat ditarik secara garis besar bahwa penggunaaan niqab bagi perempuan yang sedang bekerja dimana pekerjaan tersebut menuntut  aktifitas interaksi secara resmi yang membutuhkan nampaknya identitas wajah secara jelas, dan karena dikhawatirkannya menimbulkan perkara ataupu kemudharatan yang tidak di inginkan dalam pekerjaan tersebut hingga dapat merugikan satu pihak, maka niqab tidak di perbolehkan, kecuali jika sebelumnya niqab telah menjadi bagian dari ‘urf dalam lingkungan tersebut dan tidak dianggap menghalangi ataupun menghambat proses bekerja.


Maha Suci dan Maha Tinggi Allah yang lebih mengetahui segala sesuatu dengan lebih baik.


Untuk saudara - saudara yang ingin berpartisipasi dalam pengembangan pesantrenpedia dapat mengirimkan donasinya ke : https://saweria.co/pesantrenpedia


Bagikan :
Penulis
Foto User
Andi Marwati

(andimarwati605@gmail.com)

Ad