Bidah Menurut M Quraish Shihab
Bid?ah
dari segi bahasa adalah sesuatu yang baru, belum ada yang sama sebelumnya.
Tentu saja, dalam kehidupan ini banyak hal baru yang bukan saja bersifat
material, melainkan juga immaterial dan bukan saja dalam adat kebiasaan, tetapi
juga dalam praktik-praktik yang berkaitan dengan agama. Hal yang baru itu boleh
jadi baik dan boleh jadi juga buruk. Jika demikian, pastilah ada bid?ah yang
baik dan buruk. Agama ada yang berkaitan dengan ibadah murni (mahdhah) dan ada juga yang bukan ibadah murni (ghair mahdhah). Bid?ah dalam hal-hal yang bukan ibadah murni
dapat dibenarkan selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar agama.
Katakanlah penggunaan telepon dan teleks untuk menggantikan pertemuan langsung
dan ucapan dalam ijab dan kabul pada transaksi perdagangan bahkan pernikahan.
Di
sisi lain, banyak ulama yang menganalisis sebab-sebab Rasul saw. tidak
mengerjakan sesuatu. Ada yang tidak beliau kerjakan karena sejak semula itu
terlarang dan ada juga yang tidak beliau kerjakan karena ketika itu belum ada
alasan atau dorongan mengerjakannya. Nah, bila kemudian ada alasan yang
mendorong dan dapat dibenarkan, bid?ah dalam hal ini dapat dibenarkan, seperti
menulis dan membukukan al-Qur?an dalam satu mushaf pada masa Abu Bakar ra. Kita
semua tahu bahwa pada masa Rasul saw., al-Qur?an belum dibukukan bukan saja
karena ayat-ayat masih silih berganti turun selama hidup Rasul saw., melainkan
juga karena kebutuhan untuk membukukannya belum dirasakan. Ini berbeda setelah
beliau wafat. Ada lagi yang tidak dikerjakan Rasul saw. karena ketika itu ada
dorongan atau sebab untuk tidak mengerjakan.
Shalat
Tarawih berjamaah pada mulanya beliau lakukan di masjid dengan delapan rakaat
dan banyak sahabat mengikutinya. Dari malam ke malam semakin banyak. Ketika
itu, beliau khawatir jangan sampai ada yang menduga shalat itu wajib, maka
beliau hentikan dan shalat di rumah sendirian. Ketika beliau wafat dan
kekhawatiran telah sirna, Sayyidina ?Umar menganjurkan shalat Tarawih
dilaksanakan di masjid dan berjamaah dengan dua puluh rakaat plus witir.
Sayyidina ?Utsman ra. juga melakukan apa yang tidak dilakukan Rasul saw. Ketika
kota Madinah telah melebar dan penduduknya bertambah, pada hari Jumat, beliau
azan dua kali padahal pada masa Nabi saw. hanya sekali.
Demikianlah,
bid?ah dalam ibadah pun tidak semuanya terlarang jika dasar pokoknya ada.
Memang, pada dasarnya, dalam hal ibadah murni, segalanya tidak boleh kecuali
apa yang dikerjakan Rasul saw., sedangkan dalam soal muamalat, segalanya boleh
kecuali yang dilarang. Akan tetapi, ulama pun menegaskan bahwa apa yang
ditinggalkan Rasul saw. hendaknya dikaji mengapa ketika Nabi saw. hidup, beliau
tidak mengerjakannya. Kalau memang suatu ibadah atau pekerjaan ada alasan untuk
mengerjakannya dan diketahui bahwa Rasul saw. tidak mengerjakannya, karena
enggan, kemudian ada sesudah beliau yang mengada-ada, itulah bid?ah yang sesat.
Itulah yang tidak diterima Allah swt. dan itu yang dimaksud dengan setiap
bid?ah dhalalah (sesat) dan semua dhalalah di neraka. Dalam konteks ini, ulama
berbeda pendapat tentang tahlil, maulid, dan sebagainya.
Demikian, wallahu
a?lam.
Sumber: https://alifmagz.com/quran-answer/aakah-tahlil-dan-peringatan-maulid-nabi-termasuk-bidah/
Untuk saudara - saudara yang ingin berpartisipasi dalam pengembangan pesantrenpedia dapat mengirimkan donasinya ke : https://saweria.co/pesantrenpedia






















